3MEDIA, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo menggelar audiensi bersama para pengembang atau developer perumahan. Pertemuan berlangsung di aula kantor wali kota, Senin (20/5/2025). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ini, bertujuan untuk membahas berbagai persoalan di lingkungan perumahan sekaligus menegaskan kembali tanggung jawab para developer dalam menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). “Pertemuan ini bukan untuk bahas tipe 36, tapi membahas kewajiban developer,” tegas Adhan saat memberikan arahan pada audiensi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab membangun perumahan bukan hanya mendirikan bangunan rumah semata, melainkan harus diikuti dengan penyediaan infrastruktur dasar yang layak. “Pembuatan perumahan itu tanggung jawab penuh developer. Harus ada jalan yang bagus, drainase, tempat ibadah, dan ruang terbuka,” ujarnya.
Apabila itu tak dipenuhi, kata Adhan, dirinya tidak akan mengeluarkan izin tambahan bagi pengembang. Dia juga memberikan deadline penyelesaian pembangunan PSU hingga akhir tahun ini. “Kalau tidak dipenuhi, saya tidak akan keluarkan izin. Kalau boleh, paling lambat akhir tahun semua sudah harus selesai,” katanya dengan tegas.
Langkah Adhan ini, merupakan bentuk komitmennya untuk menjaga kualitas hunian dan memastikan seluruh pembangunan perumahan sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku. “Kami ingin pembangunan ini berjalan dengan baik dan berpihak pada masyarakat, bukan sekadar mengejar keuntungan,” tegas Adhan.
Selain meminta pemenuhan PSU, dalam pertemuan ini, Adhan juga membuka ruang diskusi dan mencari solusi terhadap berbagai permasalahan yang muncul di lingkungan pengembangan perumahan. “Maka dari itu, saya ajak kita semua bicara terbuka supaya masalah di lingkungan perumahan Kota Gorontalo bisa terselesaikan,” tegas Adhan.











