3MEDIA, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea kembali menunjukkan sikap aspiratifnya. Kali ini, terkait pajak usaha burung walet yang dikeluhkan pada kegiatan sosialisasi peraturan daerah nomor 31 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Rabu (2/7/2025) malam di Bandhayo Lo Yiladia.
Tak tanggung-tanggung, penurunan pajaknya mencapai 7,5 persen. “Untuk pajaknya dari 10 persen diturunkan 2,5 persen dari hasil yang didapat,” tegas Adhan pada kegiatan tersebut. Menurunkan besaran pajak bagi peternak walet ini, karena Adhan memahami dinamika usaha peternakan walet yang hasil produksinya tidak menentu.
Oleh karena itu, sebagai bentuk keberpihakan dan perhatian terhadap pelaku usaha lokal, pemerintah mengambil kebijakan untuk menurunkan tarif pajaknya. “Sama-sama kita ketahui memang usaha ini hasilnya mujur-mujuran, tidak tetap, sehingga saya mengambil kebijakan,” tandas Adhan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyesuaian kebijakan ini merupakan bagian dari proses sosialisasi sebelum peraturan daerah diberlakukan secara penuh. Menurutnya, seluruh kebijakan publik harus melalui tahap pengenalan yang matang kepada masyarakat agar dapat dipahami dan diterima dengan baik. “Ini juga saya lakukan untuk mensosialisasikan kepada pelaku usaha sebelum menetapkan Peraturan Daerah, jadi harus matang sosialisasinya kepada masyarakat,” tambahnya.
Adhan juga menjelaskan bahwa skema pemungutan pajak akan menyesuaikan dengan hasil panen walet yang diperoleh. Jika hasil didapat dalam satu bulan, maka pungutan dilakukan dalam periode tersebut. Fleksibilitas ini diharapkan dapat memberikan ruang gerak yang adil bagi para pelaku usaha. (Rls)