• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Iklan 1 Iklan 2
Home Kota Gorontalo

Adhan : ASN Bukan Bawahan Anggota DPRD

Jurnalis Trimedia by Jurnalis Trimedia
Juli 17, 2025
in Kota Gorontalo
0
Kabar Gembira, Kota Gorontalo Masuk 100 Daerah Penerima Program Kampung Nelayan
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

3MEDIA, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, secara tegas mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak berada di bawah kendali anggota DPRD. Maka dari itu, ia mengecam segala bentuk intervensi legislatif terhadap pegawai pemerintahan, terutama jika dilakukan atas dasar kepentingan pribadi. “ASN bukan bawahan DPR. Jadi jangan seenaknya atur-atur pegawai, apalagi karena kepentingan istri,” tegas Adhan.

Pernyataan ini merespons dugaan adanya anggota DPRD Kota Gorontalo yang memaksakan ASN tertentu untuk dilibatkan dalam struktur OPD demi urusan domestik. Menurutnya, tindakan semacam itu mencederai profesionalisme birokrasi.

Lebih lanjut, Adhan memerintahkan Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk mencatat dan merinci setiap nama anggota DPRD Kota Gorontalo yang akan melakukan perjalanan luar daerah. Langkah ini bertujuan agar semua kegiatan dewan dapat terpantau secara transparan.

“Saya minta Sekretaris Dewan buat daftar lengkap siapa-siapa yang akan berangkat,” ucapnya. Ia juga menegaskan akan menggunakan kewenangan penuh sebagai wali kota untuk menjaga agar sistem birokrasi tetap steril dari tekanan politik. “Saya akan gunakan hak saya sesuai peraturan wali kota,” tandasnya. (Rls)

Previous Post

Dalam Dua Hari, KAI Daop 8 Surabaya Tutup Lima Perlintasan Liar Di Wilayah Bojonegoro, Bukti Komitmen Pada Keselamatan

Next Post

S.id Luncurkan Fitur Shop untuk Toko Digital Creator Indonesia

Jurnalis Trimedia

Jurnalis Trimedia

Next Post
S.id Luncurkan Fitur Shop untuk Toko Digital Creator Indonesia

S.id Luncurkan Fitur Shop untuk Toko Digital Creator Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pelindo Dukung Produk Kereta Nasional Menembus Pasar Selandia Baru
  • Lebih dari 76 ribu Pengguna Jasa KA Gunakan KA Jarak Jauh dari Daop 2 Bandung Selama Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Cempaka Mas Semarakkan Kantor dengan Dekorasi Nuansa Merah Putih
  • Sukses Digelar, Sportartcular BRI Region 6 Cabang Padel Hadirkan Semangat Sportivitas dan Kebersamaan
  • Jelang 25 Tahun, The Grill Perkenalkan Pengalaman All You Can Grill untuk Pertama Kalinya

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024