• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Jumat, April 24, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Iklan 1 Iklan 2
Home Kota Gorontalo

Sejumlah Petugas Satgas PAD dari TPKD akan Dijatuhi Sanksi Akibat Tak Disiplin

Jurnalis Trimedia by Jurnalis Trimedia
Juli 17, 2025
in Kota Gorontalo
0
Sejumlah Petugas Satgas PAD dari TPKD akan Dijatuhi Sanksi Akibat Tak Disiplin
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

3MEDIA, GORONTALO – Kepedulian Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea tak dimanfaatkan dengan baik oleh sejumlah tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD) yang kontraknya diperpanjang dan diberi tugas untuk mengawasi pajak rumah makan atau restoran dalam ruang lingkup satuan tugas (Satgas) pendapatan asli daerah (PAD)

Buktinya, mereka didapati tak disiplin dalam menjalankan tugas. Bahkan, ada yang berkelit dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal untuk tidak masuk bekerja.

Menyikapi hal ini, Wali Kota Adhan langsung mengambil langkah tegas. Yaitu, akan menjatuhi sanksi para TPKD yang masuk dalam Satgas PAD tersebut. “Akan kami langsung proses pemberhentiannya,” tegas Wali Kota Adhan pada apel Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang diselenggarakan Pemerintah Kota Gorontalo, Kamis (17/7/2025).

Menurut Wali Kota Adhan, tugas pengawasan dan penertiban untuk mendorong peningkatan PAD merupakan tanggung jawab langsung Satgas PAD. Ia menilai tidak sepatutnya petugas lalai, apalagi tugas tersebut sejatinya turut menyangkut kepentingan mereka sendiri sebagai bagian dari sistem yang dibiayai oleh PAD. “Apalagi honorer yang di Satgas PAD, mereka kan digaji dari situ. Jadi kalau malas-malasan, ya nggak pantas dipertahankan,” ujar Adhan.

Meski menyatakan keprihatinan atas status honorer yang belum masuk dalam database, Adhan menegaskan bahwa langkah tegas tetap harus diambil terhadap mereka yang melanggar. “Kalau mereka juga nakal atau tidak disiplin, lebih baik dirumahkan saja, ya, kasih keluar saja,” tandasnya. (Rls)

Previous Post

Mulai 1 Agustus 2025, Tarif KA Lokal Pangrango Kelas Ekonomi Disesuaikan Menjadi Rp55.000

Next Post

Safe Work Indonesia 2025: Memperkuat Keselamatan Kerja untuk Masa Depan Industri yang Berkelanjutan

Jurnalis Trimedia

Jurnalis Trimedia

Next Post
Safe Work Indonesia 2025: Memperkuat Keselamatan Kerja untuk Masa Depan Industri yang Berkelanjutan

Safe Work Indonesia 2025: Memperkuat Keselamatan Kerja untuk Masa Depan Industri yang Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • BRI Finance Perkuat Awareness Pembiayaan Komersial di Ajang LiuGong Customer Gathering 2026
  • Rupiah Kembali Tertekan Ke-level Terendah Rp17.300 per Dolar AS, Trading Volume $USDT dan $BTC di Bittime Melonjak dalam 24 Jam
  • Perkuat Konektivitas Menuju Kawasan Wisata Unggulan, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Akses Ratu Boko Jalan Tol Jogja-Solo
  • Tunjukkan Kiprah Nyata melalui Inovasi Berkelanjutan Terobosan Pertama di Indonesia, Srikandi Jasa Marga Raih Anugerah Kartini Infrastruktur 2026
  • MIND ID Tegaskan Komitmen Keberlanjutan di Setiap Daerah Operasional

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024