• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Home Kota Gorontalo

Pembebasan Denda PBB-P2, Upaya Wali Kota Adhan dan Wawali Indra Ringankan Beban Warga

Jurnalis Trimedia by Jurnalis Trimedia
Juli 31, 2025
in Kota Gorontalo
0
Pembebasan Denda PBB-P2, Upaya Wali Kota Adhan dan Wawali Indra Ringankan Beban Warga
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

3MEDIA, GORONTALO – Kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo terkait pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan/perkotaan (P2), merupakan bagian dari upaya Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel untuk meringankan beban warga.

“Tujuannya tak lain adalah untuk meringankan beban warga, khususnya wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ungkap Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Kamis (31/7/2025).

Dia menambahkan, landasan hukum dari kebijakan penghapusan denda PBB-P2 adalah surat keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo nomor 262/4/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 tentang pembebasan sanksi administrasi denda PBB-P2.

Lebih lanjut, Nuryanto mengungkapkan bahwa program dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-80 RI.

“Untuk waktu berlakunya program mulai dari tanggal 16 Juli hingga 31 Agustus 2025, dimana masyarakat yang akan melakukan pembayaran tunggakan PBB tidak dikenakan lagi denda dan ini berlaku untuk semua objek pajak,” sambung Nuryanto.

Lantas bagaimana cara untuk mengakses kebijakan tersebut? Nuryanto menjawab, untuk mendapatkan pembebasan denda ini, wajib pajak harus mengisi formulir permohonan disertai dengan foto copy KTP dan SPPT yang akan dimohonkan.

“Permohonan yang masuk akan langsung diberikan pembebasan denda dan tidak ada pembatasan walaupun kepemilikan objek pajak lebih dari satu,” ujar Nuryanto.

Dirinya berharap kepada seluruh masyarakat yang memiliki objek PBB-P2 di Kota Gorontalo dapat memanfaatkan program ini agar tidak lagi menjadi beban dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di Kota Gorontalo.

“Dan untuk menghindari adanya oknum-oknum yang akan memanfaatkan kesempatan dalam program ini, maka diharapkan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB-P2 dengan cara pembayaran secara online menggunakan QRIS atau ditransfer langsung ke rekening kas daerah,” imbau sosok yang baru saja ditetapkan sebagai Dewas Perumda Muara Tirta itu. (Rls)

Previous Post

Tahun Ini Kota Gorontalo Bakal Miliki Lapangan Padel

Next Post

Fasilitasi Logistik Green Coke di Riau, Pelindo Solusi Logistik Dukung Transisi Energi Hijau

Jurnalis Trimedia

Jurnalis Trimedia

Next Post
Fasilitasi Logistik Green Coke di Riau, Pelindo Solusi Logistik Dukung Transisi Energi Hijau

Fasilitasi Logistik Green Coke di Riau, Pelindo Solusi Logistik Dukung Transisi Energi Hijau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • 93,09% Debitur FLPP Menghuni Rumahnya Di Penyaluran Tahun 2026
  • Kedutaan Besar India Gelar International Yoga Day 2026 di Bogor, Dihadiri Lebih dari 500 Peserta
  • BRI Finance Hadirkan Promo Pembiayaan Kendaraan Spesial di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
  • Faculty of Humanities BINUS University Siapkan Talenta Global di Era AI, Menjawab Kekhawatiran Orang Tua akan Masa Depan Karier Anak
  • LRT Jabodebek dan Pelaku Wisata Perkuat Sinergi Transportasi Publik melalui LRT City Travel Fest 2026

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024