• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Iklan 1 Iklan 2
Home Kota Gorontalo

Satpol PP Minta Pedagang di Eks Jalan Panjaitan Laporkan Pengunjung yang Bawa Miras

Jurnalis Trimedia by Jurnalis Trimedia
Agustus 28, 2025
in Kota Gorontalo
0
Satpol PP Minta Pedagang di Eks Jalan Panjaitan Laporkan Pengunjung yang Bawa Miras
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

3MEDIA, GORONTALO – Laporan masyarakat terkait aktivitas di sepanjang Jalan Nani Wartabone eks Jalan Panjaitan, yang kini menjadi salah satu titik ramai pelaku UMKM sekaligus tempat nongkrong anak muda, beberapa hari lalu ditemukan botol minuman keras (Miras) langsung ditindaklanjuti Satpol PP Kota Gorontalo.

Pada Rabu (28/8/2025) malam, OPD penegak peraturan daerah (Perda) itu, memberikan edukasi kepada pengunjung dan pedagang di lokasi itu. Satpol PP juga meminta pedagang dan warga melaporkan jika ada yang membawa Miras.

Bukan cuma itu, Satpol PP juga mengingatkan agar pengunjung tidak membawa minuman keras ke lokasi. “Sabar ya, ini malam kita turun terkait tindak lanjut laporan masyarakat yang sempat viral di media sosial. Malam ini kita stabilkan dulu, InsyaAllah bisa berlanjut ke depan,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Gorontalo, Arfan Pakaya.

Selain mengimbau soal miras, Satpol PP juga menertibkan pedagang UMKM agar tidak menggunakan badan jalan sebagai lapak. Arfan menegaskan pedagang diarahkan ke trotoar, sementara badan jalan harus difungsikan sebagai area parkir kendaraan.

“Untuk ruas jalan kita pergunakan sebagai parkiran motor maupun mobil karena di situ ada retribusi. Jadi pedagang kita arahkan ke atas (trotoar) untuk mencegah kemacetan,” jelasnya. Ia menambahkan, setelah penertiban ini, Satpol PP juga akan melanjutkan kegiatan rutin berupa razia penyakit masyarakat (Pekat) sesuai dengan Perda Kota Gorontalo. (Rls)

Previous Post

Tarik Ulur Gedung Putih dan The Fed Pengaruhi Arah Emas

Next Post

Muslim AI Companion Resmi Sebagai Halal Startup oleh HASAN.VC

Jurnalis Trimedia

Jurnalis Trimedia

Next Post
Muslim AI Companion Resmi Sebagai Halal Startup oleh HASAN.VC

Muslim AI Companion Resmi Sebagai Halal Startup oleh HASAN.VC

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Barantum Kini Hadirkan Broadcast untuk Semua Channel Komunikasi
  • Mitra10 Resmikan Gerai Ke-61 di Bandung, Perluas Akses Solusi Home Improvement
  • Banyak Orang Salah Fokus Saat Memilih Motor, Padahal Fitur Ini yang Dipakai Hampir Setiap Hari
  • Waskita Beton Precast Matangkan Kesiapan Gedung Baru Jurusan Kesehatan POLTERA, Ditargetkan Rampung Akhir Agustus 2026
  • Film ‘Baby Udon’ Rilis Trailer dan Poster Resmi, Angkat Kisah Nyata Viral Perjuangan Cinta Fanny Kondoh dan Mendiang Suami

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024