3MEDIA, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo mulai menerapkan sistem baru dalam pengelolaan armada sampah berupa mobil truk yang baru saja diterima dari BTN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK), serta Getor pengangkut sampah hasil pengadaan di tiap kelurahan. Dimana, seluruh armada sampah itu, tidak lagi dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pengelolaannya diserahkan ke Kecamatan dan Kelurahan.
“DLH berperan sebagai koordinator, namun pengelolaan teknis dan operasional diserahkan ke camat dan lurah. Dengan begitu, sistem kerja menjadi lebih cepat dan terukur karena dikelola langsung di wilayah masing-masing,” ungkap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika memberikan arahan pada kegiatan rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Senin (20/10/2025) malam, di BLY. Wali Kota Adhan menambahkan, jika tak ada aral melintang, armada sampah baru, khususnya mobil truk akan diserahkan hari ini, Selasa (21/10/2025) sore.
Sebelum diserahkan, truk sampah akan di beri penanda berupa nama masing-masing kecamatan, sehingga bisa diketahui secara terpantau dan identitas yang jelas. Untuk pengoperasiannya, Wali Kota Adhan meminta para camat untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang punya keterampilan dalam mengemudikan truk.
“Kalau Getor, nanti kelurahan yang akan mencarikan pengemudinya. Sebagai bentuk persiapan, akan diadakan pelatihan khusus bagi para pengemudi Getor, sehingga mereka memahami prosedur kerja dan keselamatan dalam pengangkutan sampah,” kata Wali Kota Adhan. Selain itu, Wali Kota Adhan juga memerintahkan para camat untuk menyiapkan tempat pembuangan sampah sementara untuk menampung sampah yang diangkut Getor masing-masing kelurahan.
“Sampah dari kelurahan yang dikumpulkan menggunakan kendaraan Getor akan diarahkan ke situ, sebelum diangkut ke tempat pembuangan akhir. Targetnya, seluruh sistem baru pengelolaan sampah ini sudah berjalan efektif mulai 1 Januari 2026,” pungkas Adhan.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kota yang lebih bersih dan tertata, sekaligus mendorong tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. (Rls)








