3MEDIA, GORONTALO – Pelataran Pasar Sentral kini menjadi salah satu tempat paling hits bagi kaula muda. Tidak hanya malam Kamis dan Minggu, pelataran Pasar Sentral selalu ramai dengan pengunjung setiap malam. Sayangnya kondisi ini, dimanfaatkan sejumlah oknum tertentu. Satu diantaranya petugas parkir. Berdasarkan aduan warga, ada tukang parkir yang mematok harga hingga melewati tarif yang telah ditentukan pada peraturan daerah (Perda).
Menyikapi hal ini, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea yang melakukan peninjauan di lokasi itu, pada Jumat (7/11/2025) mengingatkan kepada para petugas tarif yang dipungut harus sesuai Perda, yakni mobil Rp. 5.000 dan motor Rp. 3.000. “Jangan Rp. 10.000. Harus sesuai Perda,” tegas Wali Kota Adhan di hadapan salah satu petugas parkir.
Dia juga mengingatkan, agar hasil pungutan disetorkan secara transparan ke kas daerah yang nantinya akan menjadi sumber pendapatan daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan di berbagai sektor. (Rls)












