• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Kamis, Maret 5, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Iklan 1 Iklan 2
Home Lifestyle

PHK Karena Kesalahan Berat, Apakah Dapat Pesangon?

admin@3media.id by admin@3media.id
Desember 23, 2025
in Lifestyle
0
PHK Karena Kesalahan Berat, Apakah Dapat Pesangon?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam beberapa kasus tertentu, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang tak terhindarkan. Apalagi jika karyawan terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran berat yang merugikan perusahaan. Namun kasus PHK semacam ini dapat menjadi masalah yang rumit bila ada perbedaan persepsi tentang definisi pelanggaran berat yang dimaksud. Kurangnya atau lemahnya bukti juga sering menjadi alasan mengapa keputusan PHK terhadap pelanggaran berat kerap diperdebatkan.

Lalu, hak-hak karyawan yang di-PHK misalnya, sering pula menjadi pertanyaan. Misalnya, PHK karena kesalahan berat, apakah dapat pesangon? Oleh karena itu, kita perlu kembali kepada undang-undang untuk mengetahui ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dalam kasus PHK dengan alasan ini, baik perusahaan maupun karyawan dapat menemukan solusi yang terbaik sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga: Konsekuensi Hukum Dari PHK Sepihak

Definisi Pelanggaran Berat dan Hukumnya

Pelanggaran berat merujuk pada tindakan pekerja yang melanggar aturan perusahaan atau hukum secara serius, sehingga dapat mengganggu stabilitas operasional perusahaan. Secara hukum, PHK dengan alasan pelanggaran berat diatur dalam PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. PP 35/ 2021 menggunakan istilah “pelanggaran bersifat mendesak” untuk kasus-kasus pelanggaran berat.

Menurut peraturan tersebut, perusahaan berhak mem-PHK karyawan yang melakukan pelanggaran bersifat mendesak, yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Beberapa contoh pelanggaran mendesak yang memberikan hak kepada perusahaan untuk menjatuhkan putusan PHK, antara lain:

1. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan

2. Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan perusahaan

3. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja

4. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja

5. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja

6. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

7. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan

8. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja

9. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara

10. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih

Bila karyawan terbukti melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, maka perusahaan berhak menjatuhkan PHK secara langsung tanpa lewat putusan pengadilan.

Baca Juga: Kompensasi PHK Untuk Karyawan Kontrak

PHK Karena Kesalahan Berat, Apakah Dapat Pesangon?

Pertanyaan selanjutnya adalah, PHK karena kesalahan berat, apakah dapat pesangon? Sebab seringkali karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran berat pun tidak siap kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba, apa pun alasannya. Di sinilah kompensasi uang terhadap PHK karena kesalahan berat tetap dipertanyakan. Namun, secara realistis karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran berat harus menerima bahwa tidak semua hak karyawan dapat diperoleh secara penuh.

Berdasarkan PP 35/ 2021, pekerja yang di-PHK karena pelanggaran berat tidak berhak atas pesangon. Walaupun demikian, karyawan yang di-PHK karena melakukan pelanggaran berat masih berhak memperoleh:

1. Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021. Sebagai informasi, Uang Penggantian Hak meliputi:

– Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
– Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
– Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Pemerintah, atau Perjanjian Kerja Bersama

2. Uang Pisah, yang umumnya diberikan sebagai kompensasi bagi pekerja yang di-PHK. Besaran Uang Pisah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Akan tetapi, penting dicatat bahwa PHK karena pelanggaran berat harus berdasarkan bukti yang kuat. Hal ini agar perusahaan juga tidak sembarangan atau semena-mena dalam melakukan PHK terhadap karyawannya.

Proses PHK Karena Pelanggaran Berat

PHK karena pelanggaran berat harus melalui proses yang benar dan sesuai aturan hukum. Pengusaha tidak boleh secara sepihak memutus hubungan kerja tanpa adanya bukti yang jelas atau tanpa melalui mekanisme yang ditetapkan. Apabila terdapat indikasi pelanggaran berat, perusahaan harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung. Setelah itu, perusahaan harus melakukan perundingan dengan pekerja atau serikat pekerja sebelum mengambil keputusan PHK.

Jika pekerja merasa PHK yang dilakukan tidak sesuai prosedur atau tidak adil, mereka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan kemudian akan memeriksa kasus tersebut dan memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti dan peraturan hukum yang berlaku.

Jadi, menjawab pertanyaan di atas, karyawan yang di-PHK karena pelanggaran berat memang tidak berhak atas pesangon. Namun ada beberapa hak lain yang masih dapat diperjuangkan oleh karyawan bila mengalami PHK karena alasan tersebut. Penting pula bagi perusahaan untuk mengikuti prosedur PHK yang benar agar tidak melanggar hak-hak pekerja, termasuk yang terbukti melakukan pelanggaran.

PHK memang merupakan proses yang kompleks, serta menyita waktu dan energi, terutama bagi tim HR. Namun kini, dengan dukungan aplikasi HRIS seperti Gaji.id, hampir seluruh proses pengelolaan SDM dapat dipermudah. Terkait PHK misalnya, pembaharuan data dan status karyawan yang di-PHK dapat dilakukan dengan cepat, langsung dari aplikasi. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.

Previous Post

Bahaya Memberikan Snack Kucing Secara Berlebihan

Next Post

Mahasiswa Program Studi Arsitektur BINUS University Unjuk Karya di M Bloc Design Week 2025

admin@3media.id

admin@3media.id

Next Post
Mahasiswa Program Studi Arsitektur BINUS University Unjuk Karya di M Bloc Design Week 2025

Mahasiswa Program Studi Arsitektur BINUS University Unjuk Karya di M Bloc Design Week 2025

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

Oktober 8, 2024
Penjagub Rudy Launching Komitmen Bersama Pemetaan Kesehatan Mental Bagi Anak dan Remaja

Penjagub Rudy Launching Komitmen Bersama Pemetaan Kesehatan Mental Bagi Anak dan Remaja

Desember 25, 2024
Rudy Ingatkan KPU dan Bawaslu Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada

Rudy Ingatkan KPU dan Bawaslu Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada

Oktober 12, 2024
Pemkot Jaga Inflasi Jelang Nataru Lewat Pasar Murah Bersubsidi

Pemkot Jaga Inflasi Jelang Nataru Lewat Pasar Murah Bersubsidi

Desember 23, 2024

BLUD RSAS Susun Dokumen Perencanaan

0
Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

0
Rudy Ingatkan KPU dan Bawaslu Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada

Rudy Ingatkan KPU dan Bawaslu Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada

0
Pagelaran Gerakan Seniman Masuk Sekolah Tuai Apresiasi

Pagelaran Gerakan Seniman Masuk Sekolah Tuai Apresiasi

0
Raih Pendanaan, PhotoBebaz Percepat Ekspansi sebagai Platform Creative-Tech Media

Raih Pendanaan, PhotoBebaz Percepat Ekspansi sebagai Platform Creative-Tech Media

Maret 5, 2026
Sinergi BRI Finance dan Kejari Depok, Dorong Penegakan Hukum dan Stabilitas Sektor Pembiayaan

Sinergi BRI Finance dan Kejari Depok, Dorong Penegakan Hukum dan Stabilitas Sektor Pembiayaan

Maret 5, 2026
Usia Ideal Untuk Kitten Mulai Mencerna Makanan

Usia Ideal Untuk Kitten Mulai Mencerna Makanan

Maret 5, 2026
Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN IV Regional VII Gelar Bakti Sosial Ramadan

Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN IV Regional VII Gelar Bakti Sosial Ramadan

Maret 5, 2026
TriMedia

Jl. Raja Eyato, Kelurahan Biawao, Kota Gorontalo

Follow Us

Kategori

  • Gorontalo
  • Headline
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bone Bolango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kota Gorontalo
  • KPU
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pilkada
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo
  • Uncategorized
  • World

Berita Terbaru

Raih Pendanaan, PhotoBebaz Percepat Ekspansi sebagai Platform Creative-Tech Media

Raih Pendanaan, PhotoBebaz Percepat Ekspansi sebagai Platform Creative-Tech Media

Maret 5, 2026
Sinergi BRI Finance dan Kejari Depok, Dorong Penegakan Hukum dan Stabilitas Sektor Pembiayaan

Sinergi BRI Finance dan Kejari Depok, Dorong Penegakan Hukum dan Stabilitas Sektor Pembiayaan

Maret 5, 2026
Usia Ideal Untuk Kitten Mulai Mencerna Makanan

Usia Ideal Untuk Kitten Mulai Mencerna Makanan

Maret 5, 2026
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024