• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Kamis, Maret 5, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Iklan 1 Iklan 2
Home Lifestyle

OJK Rilis Daftar Exchange Kripto Legal, Tokocrypto Dukung Penindakan Trading Ilegal

admin@3media.id by admin@3media.id
Desember 24, 2025
in Lifestyle
0
OJK Rilis Daftar Exchange Kripto Legal, Tokocrypto Dukung Penindakan Trading Ilegal
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 24 Desember 2025 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan daftar putih (whitelist) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Calon Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (CPAKD) yang telah berizin dan terdaftar. Daftar tersebut menjadi rujukan bagi masyarakat untuk memastikan legalitas platform aset kripto yang digunakan di Indonesia.

OJK menegaskan perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan melalui entitas yang tercantum dalam whitelist. Penggunaan platform di luar daftar berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan dapat berujung pada sanksi pidana, mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam Pasal 304 UU P2SK, pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset keuangan digital/aset kripto tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp1 triliun.

Menanggapi kebijakan tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan dukungan terhadap langkah OJK dalam memperketat pengawasan dan penindakan terhadap exchange kripto ilegal.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap exchange ilegal karena keberadaannya merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan terhadap industri kripto nasional. Whitelist OJK memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat,” ujar Calvin.

Penguatan Regulasi Kripto di Indonesia

Calvin menilai, penguatan pengawasan perlu dibarengi regulasi yang adaptif dan inovatif agar industri aset kripto dapat bertumbuh secara sehat dan mendorong adopsi yang bertanggung jawab. “Regulasi yang jelas, inovatif, dan terbuka terhadap hasil kajian akan membantu menciptakan ekosistem yang aman. Ini penting untuk mendorong pengembangan industri dan memperluas adopsi aset kripto secara bertanggung jawab,” tambahnya.

Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke OJK. Peralihan ini menandai perubahan status kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital yang berada dalam rezim sektor jasa keuangan. Meski demikian, OJK menegaskan kripto tetap bukan alat pembayaran yang sah dan hanya dapat diperdagangkan sebagai instrumen investasi.

Dalam whitelist yang dirilis OJK, tercantum 29 entitas PAKD dan CPAKD yang telah berizin atau terdaftar, termasuk Tokocrypto sebagai salah satu platform perdagangan aset kripto yang berada di bawah pengawasan regulator. OJK juga mengimbau masyarakat untuk mencocokkan nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan whitelist resmi serta meningkatkan kewaspadaan terhadap tautan tidak resmi, domain menyerupai, maupun promosi di media sosial yang mengarah pada platform di luar daftar.

Selain exchange, OJK turut mengawasi infrastruktur utama pasar aset keuangan digital, meliputi bursa aset keuangan digital, lembaga kliring, kustodian, dan pengelola penyimpanan aset yang telah berizin. Pengawasan menyeluruh ini ditujukan untuk memperkuat transparansi, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

Keterbukaan Terhadap Blockchain dan Kripto

Di sisi lain, perhatian terhadap perkembangan blockchain dan aset kripto juga menguat di ranah organisasi kemasyarakatan. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (MTT PP) Muhammadiyah menggelar kajian mendalam mengenai teknologi finansial berbasis blockchain, cryptocurrency, dan Bitcoin. Kegiatan tersebut disebut sebagai upaya Muhammadiyah merespons perkembangan teknologi secara kritis dan ilmiah, sekaligus mempertimbangkan kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah.

Dalam kajian tersebut, Muhammadiyah menyampaikan bahwa blockchain dan kripto bukan sekadar tren, melainkan perkembangan teknologi yang perlu dipahami secara utuh, tanpa sikap tergesa-gesa maupun sekadar ikut arus.

Calvin menilai, dialog dan kajian dari berbagai perspektif, termasuk aspek sosial, hukum, dan keagamaan, dapat memperkaya literasi publik serta mendorong pemanfaatan aset kripto secara lebih aman. “Kami melihat kajian seperti yang dilakukan Muhammadiyah sebagai bagian penting dari penguatan literasi. Semakin banyak ruang diskusi berbasis kajian, semakin baik kualitas pemahaman masyarakat, sehingga adopsi kripto bisa berkembang secara lebih bijak dan terlindungi,” jelasnya.

Calvin menambahkan, penguatan literasi juga perlu disertai komitmen industri terhadap praktik kepatuhan dan perlindungan konsumen, termasuk transparansi risiko, edukasi yang berimbang, serta pencegahan promosi yang menyesatkan. Menurutnya, sinergi regulator, pelaku usaha berizin, dan institusi masyarakat akan membantu meminimalkan paparan publik terhadap platform ilegal dan skema yang menjanjikan imbal hasil tidak wajar, sekaligus mempercepat terbentuknya ekosistem aset kripto yang kredibel dan berkelanjutan di Indonesia

Previous Post

Perkuat Restrukturisasi, Krakatau Steel Mantap Bertransformasi

Next Post

International Relations BINUS University Perkuat Jejaring Global lewat EU Values International Conference, Hadirkan 80+ Peneliti dari 40 Perguruan Tinggi Dunia

admin@3media.id

admin@3media.id

Next Post
International Relations BINUS University Perkuat Jejaring Global lewat EU Values International Conference, Hadirkan 80+ Peneliti dari 40 Perguruan Tinggi Dunia

International Relations BINUS University Perkuat Jejaring Global lewat EU Values International Conference, Hadirkan 80+ Peneliti dari 40 Perguruan Tinggi Dunia

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

Oktober 8, 2024
Penjagub Rudy Launching Komitmen Bersama Pemetaan Kesehatan Mental Bagi Anak dan Remaja

Penjagub Rudy Launching Komitmen Bersama Pemetaan Kesehatan Mental Bagi Anak dan Remaja

Desember 25, 2024
Rudy Ingatkan KPU dan Bawaslu Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada

Rudy Ingatkan KPU dan Bawaslu Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada

Oktober 12, 2024
Pemkot Jaga Inflasi Jelang Nataru Lewat Pasar Murah Bersubsidi

Pemkot Jaga Inflasi Jelang Nataru Lewat Pasar Murah Bersubsidi

Desember 23, 2024

BLUD RSAS Susun Dokumen Perencanaan

0
Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

0
Rudy Ingatkan KPU dan Bawaslu Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada

Rudy Ingatkan KPU dan Bawaslu Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada

0
Pagelaran Gerakan Seniman Masuk Sekolah Tuai Apresiasi

Pagelaran Gerakan Seniman Masuk Sekolah Tuai Apresiasi

0
Belajar Price Action: Cara Memahami Psikologi Pasar Lewat Candlestick

Belajar Price Action: Cara Memahami Psikologi Pasar Lewat Candlestick

Maret 5, 2026
Bandara Perintis Papua Kembali Kondusif, Kepala Staf Kogabwilhan III Pastikan Aktivitas Masyarakat Segera Normal

Bandara Perintis Papua Kembali Kondusif, Kepala Staf Kogabwilhan III Pastikan Aktivitas Masyarakat Segera Normal

Maret 5, 2026
Pangkogabwilhan III Pastikan Bandara Perintis di Papua Kembali Aman dan Siap Beroperasi

Pangkogabwilhan III Pastikan Bandara Perintis di Papua Kembali Aman dan Siap Beroperasi

Maret 5, 2026
Mudahkan Download Aplikasi, Platform APKRaya Resmi Diluncurkan sebagai Solusi Alternatif Pengguna Android & iOS

Mudahkan Download Aplikasi, Platform APKRaya Resmi Diluncurkan sebagai Solusi Alternatif Pengguna Android & iOS

Maret 5, 2026
TriMedia

Jl. Raja Eyato, Kelurahan Biawao, Kota Gorontalo

Follow Us

Kategori

  • Gorontalo
  • Headline
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bone Bolango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kota Gorontalo
  • KPU
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pilkada
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo
  • Uncategorized
  • World

Berita Terbaru

Belajar Price Action: Cara Memahami Psikologi Pasar Lewat Candlestick

Belajar Price Action: Cara Memahami Psikologi Pasar Lewat Candlestick

Maret 5, 2026
Bandara Perintis Papua Kembali Kondusif, Kepala Staf Kogabwilhan III Pastikan Aktivitas Masyarakat Segera Normal

Bandara Perintis Papua Kembali Kondusif, Kepala Staf Kogabwilhan III Pastikan Aktivitas Masyarakat Segera Normal

Maret 5, 2026
Pangkogabwilhan III Pastikan Bandara Perintis di Papua Kembali Aman dan Siap Beroperasi

Pangkogabwilhan III Pastikan Bandara Perintis di Papua Kembali Aman dan Siap Beroperasi

Maret 5, 2026
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024