• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Senin, Februari 2, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Iklan 1 Iklan 2
Home Lifestyle

Kesalahan Umum Perusahaan Asing dalam Menggunakan Employer of Record di Indonesia

admin@3media.id by admin@3media.id
Desember 27, 2025
in Lifestyle
0
Kesalahan Umum Perusahaan Asing dalam Menggunakan Employer of Record di Indonesia
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Employer of Record (EOR) semakin sering dipilih perusahaan asing sebagai jalan pintas untuk merekrut tenaga kerja di Indonesia tanpa harus segera mendirikan badan usaha lokal. Dengan pasar tenaga kerja yang besar dan proses perekrutan yang relatif cepat, EOR menawarkan solusi yang tampak sederhana di tengah kompleksitas regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Namun, di balik kemudahan tersebut, banyak perusahaan justru terjebak pada asumsi yang keliru. Kesalahan dalam memahami peran EOR dan batasan hukumnya dapat berujung pada risiko kepatuhan yang tidak kecil.

Indonesia memiliki kerangka ketenagakerjaan yang relatif formal dan terstruktur, terlebih setelah berbagai pembaruan regulasi pasca-Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam konteks ini, EOR bukan sekadar layanan administratif, melainkan bagian dari sistem hukum ketenagakerjaan yang memiliki batasan jelas. Ketika batasan ini diabaikan, potensi sengketa dan kewajiban tak terduga pun muncul.

Salah satu kesalahpahaman paling umum adalah anggapan bahwa EOR sepenuhnya memindahkan risiko hukum kepada penyedia layanan. Secara formal, EOR memang bertindak sebagai pemberi kerja yang tercatat. Namun, dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, hubungan kerja dinilai secara substansial. Perusahaan yang mengendalikan pekerjaan sehari-hari, menetapkan target, dan mengelola kinerja karyawan masih dapat dipandang sebagai pemberi kerja fungsional.

Dalam kasus perselisihan ketenagakerjaan, otoritas sering menilai siapa yang sebenarnya memegang kendali atas hubungan kerja. Artinya, EOR dapat mengurangi risiko, tetapi tidak menghapus tanggung jawab klien sepenuhnya.

Kesalahan lain muncul ketika perusahaan mencoba menggunakan EOR untuk posisi yang secara hukum tidak dapat dialihdayakan. Regulasi ketenagakerjaan Indonesia membedakan antara fungsi inti dan non-inti. Posisi yang berkaitan langsung dengan aktivitas utama perusahaan—seperti penjualan inti, pengembangan produk utama, atau fungsi operasional strategis—sering kali tidak dapat ditempatkan di bawah skema EOR.

Ketika perusahaan memaksakan model EOR untuk peran semacam ini, risiko koreksi administratif dan tuntutan konversi status kerja menjadi karyawan internal menjadi nyata. Dalam beberapa kasus, hal ini dapat memicu kewajiban kompensasi tambahan.

Banyak perusahaan global datang dengan ekspektasi fleksibilitas tinggi, termasuk kontrak jangka pendek atau pemutusan hubungan kerja yang mudah. Indonesia tidak beroperasi dengan logika tersebut. Mayoritas pekerja EOR dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tunduk pada aturan rinci, termasuk durasi kontrak, pelaporan ke Kementerian Ketenagakerjaan, serta kewajiban kompensasi jika kontrak diakhiri lebih awal.

Ketika perusahaan mengabaikan struktur PKWT dan memperlakukan EOR layaknya tenaga kerja lepas, konsekuensi finansial sering kali baru disadari di akhir kontrak.

Aspek lain yang kerap diremehkan adalah biaya ketenagakerjaan di luar gaji. Di Indonesia, pemberi kerja wajib menanggung iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam proporsi tertentu. Kontribusi ini dapat menambah beban biaya hingga dua digit persentase dari gaji bruto.

Perusahaan asing yang hanya membandingkan gaji bersih sering kali terkejut ketika menerima struktur biaya akhir dari EOR. Ketika perhitungan ini tidak dilakukan sejak awal, anggaran perekrutan menjadi tidak realistis.

Tidak semua penyedia EOR di Indonesia memiliki struktur dan perizinan yang memadai. Beberapa beroperasi melalui mitra informal atau entitas yang tidak memiliki klasifikasi usaha yang tepat. Dalam kondisi seperti ini, kontrak kerja dapat dipertanyakan keabsahannya, terutama jika terjadi audit atau sengketa.

Bagi perusahaan asing, kegagalan melakukan uji tuntas terhadap penyedia EOR merupakan kesalahan yang mahal. Legalitas penyedia, kemampuan pelaporan BPJS dan pajak, serta pemahaman regulasi lokal menjadi faktor krusial.

EOR sering kali paling efektif sebagai solusi masuk pasar jangka pendek hingga menengah. Namun, kesalahan strategis terjadi ketika EOR diperlakukan sebagai pengganti permanen pendirian entitas lokal. Jika perusahaan mulai membangun tim besar, menghasilkan pendapatan, dan menjalankan operasi berkelanjutan di Indonesia, otoritas pajak dapat menilai adanya Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Pada titik ini, perusahaan mungkin diwajibkan membentuk entitas lokal dan mematuhi rezim pajak korporasi Indonesia. Dengan kata lain, EOR adalah alat transisi, bukan tujuan akhir.

Kesalahan-kesalahan ini menunjukkan bahwa EOR seharusnya dipahami sebagai bagian dari strategi kepatuhan, bukan sekadar jalan pintas. Perusahaan yang berhasil memanfaatkan EOR biasanya adalah mereka yang memahami batasan hukum, menyesuaikan ekspektasi global dengan realitas lokal, dan menyiapkan rencana transisi yang jelas.

Dalam praktiknya, banyak perusahaan asing memilih berkonsultasi dengan penasihat lokal sebelum menentukan apakah EOR atau pendirian entitas merupakan langkah yang paling tepat. Firma seperti CPT Corporate kerap dirujuk sebagai pihak yang membantu perusahaan menilai struktur masuk pasar yang sesuai, baik melalui Employer of Record di Indonesia maupun melalui pendirian perusahaan (PT PMA) ketika skala bisnis mulai berkembang.

Employer of Record tetap menjadi alat yang efektif bagi perusahaan asing yang ingin bergerak cepat di Indonesia. Namun, efektivitas tersebut sangat bergantung pada pemahaman yang benar tentang hukum ketenagakerjaan, batasan outsourcing, dan kewajiban jangka panjang. Kesalahan dalam menggunakan EOR jarang terjadi karena niat buruk, melainkan karena asumsi bahwa sistem Indonesia serupa dengan yurisdiksi lain.

Bagi perusahaan yang mampu membaca EOR sebagai strategi yang terukur—bukan solusi instan—Indonesia tetap menawarkan peluang besar. Kuncinya bukan pada kecepatan semata, tetapi pada kesesuaian struktur dengan hukum yang berlaku.

Previous Post

Libur Natal 2025, LRT Jabodebek Jadi Andalan Transportasi Urban Terintegrasi

Next Post

Kementerian PU Lanjutkan Penanganan Infrastruktur SDA di Aceh, Prioritas Utama pada Penyediaan Air Bersih dan Normalisasi Sungai

admin@3media.id

admin@3media.id

Next Post
Kementerian PU Lanjutkan Penanganan Infrastruktur SDA di Aceh, Prioritas Utama pada Penyediaan Air Bersih dan Normalisasi Sungai

Kementerian PU Lanjutkan Penanganan Infrastruktur SDA di Aceh, Prioritas Utama pada Penyediaan Air Bersih dan Normalisasi Sungai

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

Oktober 8, 2024
Penjagub Rudy Launching Komitmen Bersama Pemetaan Kesehatan Mental Bagi Anak dan Remaja

Penjagub Rudy Launching Komitmen Bersama Pemetaan Kesehatan Mental Bagi Anak dan Remaja

Desember 25, 2024
Pemkot Jaga Inflasi Jelang Nataru Lewat Pasar Murah Bersubsidi

Pemkot Jaga Inflasi Jelang Nataru Lewat Pasar Murah Bersubsidi

Desember 23, 2024
Atasi Banjir Di Kota Gorontalo, Begini Solusi Wali Kota Terpilih

Pembangunan Masjid Raya, Adhan : Kalau Pemprov Tak Mampu, Kami Siap

April 26, 2025

BLUD RSAS Susun Dokumen Perencanaan

0
Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

0
Rudy Ingatkan KPU dan Bawaslu Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada

Rudy Ingatkan KPU dan Bawaslu Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada

0
Pagelaran Gerakan Seniman Masuk Sekolah Tuai Apresiasi

Pagelaran Gerakan Seniman Masuk Sekolah Tuai Apresiasi

0
Alcavella Gelar “Harmoni dalam Kebersamaan” Bersama BM Boutiqe

Alcavella Gelar “Harmoni dalam Kebersamaan” Bersama BM Boutiqe

Februari 2, 2026
Pelindo Multi Terminal Bumiharjo Bagendang Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025

Pelindo Multi Terminal Bumiharjo Bagendang Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025

Februari 2, 2026
Konektivitas Meningkat, Penumpang KAI Bandara Tembus 598 Ribu di Januari 2026

Konektivitas Meningkat, Penumpang KAI Bandara Tembus 598 Ribu di Januari 2026

Februari 2, 2026
Hadapi Dinamika Bisnis 2026: KitaLulus dan Smart Salary Gelar Forum Strategis bagi HR Leaders di Jakarta

Hadapi Dinamika Bisnis 2026: KitaLulus dan Smart Salary Gelar Forum Strategis bagi HR Leaders di Jakarta

Februari 2, 2026
TriMedia

Jl. Raja Eyato, Kelurahan Biawao, Kota Gorontalo

Follow Us

Kategori

  • Gorontalo
  • Headline
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bone Bolango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kota Gorontalo
  • KPU
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pilkada
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo
  • Uncategorized
  • World

Berita Terbaru

Alcavella Gelar “Harmoni dalam Kebersamaan” Bersama BM Boutiqe

Alcavella Gelar “Harmoni dalam Kebersamaan” Bersama BM Boutiqe

Februari 2, 2026
Pelindo Multi Terminal Bumiharjo Bagendang Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025

Pelindo Multi Terminal Bumiharjo Bagendang Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025

Februari 2, 2026
Konektivitas Meningkat, Penumpang KAI Bandara Tembus 598 Ribu di Januari 2026

Konektivitas Meningkat, Penumpang KAI Bandara Tembus 598 Ribu di Januari 2026

Februari 2, 2026
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024