• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 4, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Home Kota Gorontalo

Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Didenda Rp 10 Juta atau Penjara 3 Bulan

Jurnalis Trimedia by Jurnalis Trimedia
Januari 8, 2026
in Kota Gorontalo
0
Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap  Didenda Rp 10 Juta atau Penjara 3 Bulan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

3MEDIA, GORONTALO – Penanganan sampah di Kota Gorontalo menjadi perhatian serius Pemerintah Kota. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea mengungkapkan bahwa di awal masa jabatannya, pemerintah sempat menyewa truk sampah sebagai langkah darurat sebelum akhirnya mendapat dukungan armada. “Awal tugas saya, kita sewa truk dulu. Setelah ada bantuan dari BTN, truk itu sudah kita kembalikan dan sekarang yang dari BTN sudah beroperasi. Tiap kecamatan sudah punya truk sendiri,” ujar wali kota.

Dengan dukungan armada tersebut, pengelolaan sampah mulai berjalan lebih tertata. Pemerintah pun tidak ingin persoalan kebersihan berhenti pada penyediaan alat semata, tetapi juga dibarengi dengan kesadaran bersama. Orang nomor satu di Kota Gorontalo itu menyebut, kondisi saat ini sudah jauh lebih baik dibanding sebelumnya. Setiap kecamatan telah memiliki satu unit truk sampah yang aktif melayani pengangkutan.

Bukan cuma itu, gerobak motor (Getor) listrik juga sudah dikerahkan untuk menangani persoalan sampah. Seiring dengan itu, pemerintah mulai mendorong penegakan aturan kebersihan secara lebih serius. Namun, Wali Kota Adhan menegaskan bahwa penanganan sampah tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah.

“Ini tidak bisa hanya pemerintah yang kerja. Masyarakat juga harus ikut bertanggung jawab,” katanya. Ia mengingatkan, pembuangan sampah sembarangan telah diatur dalam peraturan daerah. Warga yang melanggar dapat dikenakan denda hingga Rp10 juta, dan jika terbukti secara hukum akan dipenjara selama 3 bulan.

Menurutnya, sampah menjadi salah satu tantangan utama kota, selain persoalan saluran air. Ia menilai, upaya pembenahan drainase yang dilakukan pemerintah mulai menunjukkan hasil, terutama saat hujan turun, di mana genangan yang sebelumnya kerap terjadi kini berangsur berkurang. (Rls)

Previous Post

Masa Angkutan Nataru Berakhir, KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Kembali kepada Masyarakat, Promo Diskon Tiket 30% Masih Berlaku Hingga 10 Januari 2026

Next Post

Cara Membangun Riwayat Kredit yang Baik Sejak Dini

Jurnalis Trimedia

Jurnalis Trimedia

Next Post
Cara Membangun Riwayat Kredit yang Baik Sejak Dini

Cara Membangun Riwayat Kredit yang Baik Sejak Dini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Makna Strategis Kunjungan Modi ke Indonesia bagi Asia
  • Polda NTT Pecahkan Rekor MURI, 11.663 Orang Ikut Terapi Kesehatan Mental
  • Pemenang SOYJOY Nutrition Award 2026 Berbagi Inovasi Gizi di Forum Temu Ilmiah Nasional II PERSAGI
  • Strategi Laddering Deposito yang Jarang Diketahui
  • Lebih dari Sekadar Sebuah Ruang: CURATED LIVING Hadir di ASHTA District 8

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024