• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Iklan 1 Iklan 2
Home Kota Gorontalo

Pj Wali Kota Gorontalo Hadiri Dialog Ketenagakerjaan

Jurnalis Trimedia by Jurnalis Trimedia
Oktober 23, 2024
in Kota Gorontalo
0
Pj Wali Kota Gorontalo Hadiri Dialog Ketenagakerjaan

Pj Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid ketika membuka sosialisasi sosialisasi substansi undang-undang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan (UU KIA), khususnya terkait dengan substansi bidang ketenagakerjaan, Rabu (23/10/2024).

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

3MEDIA, GORONTALO – Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo menggelar sosialisasi substansi undang-undang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan (UU KIA), khususnya terkait dengan substansi bidang ketenagakerjaan, Rabu (23/10/2024).

Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid yang membuka kegiatan itu, mengatakan, sosialisasi yang diselenggarakan tersebut, sangatlah penting dan strategis. Sebab, membahas soal para pekerja.

Ismail menegaskan, dalam menjamin penyediaan fasilitas kesejahteraan, perlu adanya kepastian hukum. “Dalam menjamin penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja, perlu adanya kepastian hukum dengan mencantumkan pengaturan penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagai salah satu materi yang akan diatur dalam peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB),” ungkap Ismail.

Penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja, kata Ismail, sebaiknya tidak hanya melihat dari sisi beban biaya (cost). Namun, ucap Ismail, harus dilihat dari sisi lain, yakni sebagai bentuk investasi terhadap kesejahteraan pekerja atau buruh.

“Yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas kerja, sebab pekerja/buruh merasa tenang dan nyaman dalam bekerja,” jelas Ismail dihadapan para tamu yang hadir.

Dia menambahkan, salah satu jenis fasilitas kesejahteraan pekerja yang perlu didorong itu, yakni fasilitas pelayanan keluarga berencana (KB). “Dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas pelayanan KB di perusahaan untuk mendukung terwujudnya keluarga yang berkualitas,” jelas Ismail.

Terakhir, setelah bicara keluarga berencana penting untuk fasilitas kesejahteraan, Ismail lanjut bicara terkait undang undang kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).

“Berikutnya terkait UU KIA, kementrian ketenagakerjaan memberikan perhatian khusus pada penyediaan fasilitas kesejahteraan yang berkaitan dengan pemenuhan hak pekerja perempuan untuk dapat meningkatkan tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan (TPAK),” ungkap Ismail.

“Hal tersebut juga sejalan dengan cita-cita UU KIA, yaitu meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak menjadi lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin,” tambahnya.

Ismail berharap forum diskusi tersebut dapat menjadi sarana bagi semua untuk melakukan refleksi dan bertukar pikiran mengenai upaya peningkatkan fasilitas kesejahteraan pekerja.

“Kami juga berharap adanya gambaran atau potret pelaksanaan penyedia fasilitas kesejahteraan yang dilaksanakan di masing-masing perusahaan dapat diperoleh masukan mengenai bagaimana seharusnya penyedia fasiliras kesejahteraan tersebut dilaksanakan secara ideal,” kunci Ismail menutup sambutannya.

Di kegiatan itu, pula Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM menghadirkan beberapa tamu penting, diantaranya direktur hubungan kerja dan pengupahan direktorat jendral pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, kementrian ketenagakerjaan yang diwakili ibu Endang Yuniastuti dan kepala dinas tenaga kerja, ESDM, dan transmigrasi provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu. (Rls)

Previous Post

Pj Wali Kota Gorontalo Hadiri Dialog Ketenagakerjaan

Next Post

The Ever-Evolving Landscape of Modern Entertainment

Jurnalis Trimedia

Jurnalis Trimedia

Next Post

The Ever-Evolving Landscape of Modern Entertainment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Dorong Kepatuhan Halal dan Keamanan Pangan, SUCOFINDO Laksanakan Audit dan Sosialisasi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Gunung Besar
  • Di Tengah Gejolak Global, Bitcoin Tetap Jadi Pilihan Utama Investor Crypto Baru di Indonesia
  • Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat, SUCOFINDO Salurkan Bantuan Hewan Kurban di Kelurahan Pancoran
  • Lindungi Pelanggan, KAI Lakukan Sanksi Blacklist bagi Pelaku Pelecehan Seksual
  • Hal yang Mendorong Keputusan Belanja, Apa Saja?

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024