• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Iklan 1 Iklan 2
Home Kota Gorontalo

Pemkot Gelar Rapat Terkait Aset Blue Marlin dengan Kantor Pertanahan

Jurnalis Trimedia by Jurnalis Trimedia
Januari 21, 2026
in Kota Gorontalo
0
Pemkot Gelar Rapat Terkait Aset Blue Marlin dengan Kantor Pertanahan
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

3MEDIA, GORONTALO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid memimpin rapat terkait aset Blue Marlin, Selasa (20/1/2026). Rapat dihadiri Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo, Kusno Katili didampingi jajaran, Asisten I Setda Kota Gorontalo, Iskandar Moerad serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Untuk diketahui, Blue Marlin merupakan aset Pemerintah Kota Gorontalo yang disewakan kepada salah satu pengusaha yang diperkuat dengan dokumen sertipikat hak guna bangunan (HGB). Belakangan hal ini menjadi polemik yang dipicu adanya dua dokumen dengan waktu penggunaan yang berbeda, yakni 20 dan 30 tahun.

“Ada dua dokumen, yang satu penggunaan 20 tahun, satunya lagi 30 tahun,” ungkap Sekda Ismail. Bukan cuma itu, waktu penggunaan juga terdapat kekeliruan. Yang harusnya dari 2002 berdasarkan kerjasama antara Pemkot Gorontalo dengan pengusaha, namun yang diterbitkan Kantah Kota Gorontalo penggunaan sejak 2008.

Persoalan ini diminta Sekda Ismail agar segera diselesaikan dengan baik oleh Kantah Kota Gorontalo. Permintaan panglima aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Gorontalo itu, merupakan aspirasi dari para penasehat hukum Pemkot yang juga hadir pada rapat tersebut.

“Kami harap ini segera dicarikan solusi sederhananya tanpa memakan waktu yang berlama-lama,” pinta Sekda Ismail. Tuntutan Sekda Ismail ditanggapi oleh Kepala Kantah Kota Gorontalo, Kusno Katili. Dimana, ia berjanji akan segera menyelesaikan polemik aset Blue Marlin ini. (Rls)

Previous Post

BPBD Berbagi Ilmu Water Evacuation ke PT PLN Gorontalo

Next Post

Di Milad ke-25, BAZNAS Salurkan Bantuan untuk Kaum Mualaf

Jurnalis Trimedia

Jurnalis Trimedia

Next Post
Di Milad ke-25, BAZNAS Salurkan Bantuan untuk Kaum Mualaf

Di Milad ke-25, BAZNAS Salurkan Bantuan untuk Kaum Mualaf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Holding Perkebunan Nusantara dan Unila Perkuat Ekosistem Bioetanol Berbasis Singkong di Lampung
  • Dari Risk High Menuju Transformasi Hijau, PT PP Tegaskan Komitmen Jadikan ESG sebagai DNA Bisnis
  • KLTC® dan Kognitif Edu Indonesia Bangun Kolaborasi, Dorong Pengembangan SDM Sejak Usia Sekolah
  • Bitcoin Tembus $81.000 di Tengah Ketegangan Global, Bittime Permudah Transaksi IDR Swap ke Bitcoin dengan Zero Fees
  • Perjanjian Perairan Indus: Kewajiban Asimetris, Konsesi yang Tidak Setara, dan Persenjataan Pakistan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024