• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Minggu, Februari 1, 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result

Wali Kota Adhan Setuju, Korban Penyalahgunaan Narkoba Tidak Dipidana

Jurnalis Trimedia by Jurnalis Trimedia
Januari 29, 2026
in Kota Gorontalo
0
Wali Kota Adhan Setuju, Korban Penyalahgunaan Narkoba Tidak Dipidana

3MEDIA, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea sepakat salah satu pasal pada regulasi terbaru, yakni KUHP nasional (UU Nomor 1 tahun 2023) yang mulai diberlakukan tahun ini, terkait korban narkoba.Dalam aturan itu, korban penyalahgunaan narkoba tidak dipidana, melainkan direhabilitasi.

“Pemakai ini banyak yang hanya korban. Mereka harusnya tidak dipidana, tapi diobati biar tidak menggunakan narkoba lagi,” ujar Wali Kota Adhan pada rapat Forkopimda yang berlangsung di Ruang Pola, Kamis (29/1/2026) siang.Wali Kota Adhan menegaskan, yang harus mendapat tindakan tegas atau hukuman berat adalah penjual, pengedar, terutama bandar.

Karena menurutnya, para bandit itu, biang keladi dari penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya di Kota Gorontalo. “Penjual Narkoba harus dihukum berat. Karena penjual ini biang keladi, banyak mereka yang dari luar daerah memasok barang ke sini (Gorontalo),” tukas Wali Kota Adhan.Peredaran narkoba sendiri menjadi atensi Wali Kota Adhan.

Sejak dilantik, dia sudah menabuh genderang perang terhadap narkoba dengan membentuk satuan tugas (Satgas) minuman keras (Miras) dan narkoba di tiap kelurahan. Hasilnya, peredaran narkoba di Kota Gorontalo terus berkurang. Pun demikian, Wali Kota Adhan tetap fokus untuk memberantas narkoba di bumi Serambi Madinah.”Alhamdulillah mulai berkurang. Tapi, akan kita kawal terus,” tutup Wali Kota Adhan. (Rls)

Previous Post

Paparkan Program Pada Rakornas Bersama Kemendagri, Wali Kota Minta Laporan Harus Real

Next Post

Digitalisasi SDM Sawit Holding Perkebunan Nusantara, PTPN IV PalmCo Raih Pengakuan Nasional

Jurnalis Trimedia

Jurnalis Trimedia

Next Post
Digitalisasi SDM Sawit Holding Perkebunan Nusantara, PTPN IV PalmCo Raih Pengakuan Nasional

Digitalisasi SDM Sawit Holding Perkebunan Nusantara, PTPN IV PalmCo Raih Pengakuan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Gorontalo
  • Headline
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bone Bolango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kota Gorontalo
  • KPU
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pilkada
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo
  • Uncategorized
  • World

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024