• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Senin, Juni 1, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Iklan 1 Iklan 2
Home Kota Gorontalo

Kelola BOSP Tahun 2025, Ismail : Harus Transparan dan Akuntabel

Jurnalis Trimedia by Jurnalis Trimedia
November 19, 2024
in Kota Gorontalo
0
Kelola BOSP Tahun 2025, Ismail : Harus Transparan dan Akuntabel

Pj Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid ketika memberikan sambutan pada kegiatan workshop arah kebijakan pengelolaan dana BOSP dan BOPDA tahun 2025, Selasa (19/11/2024) di Jakarta.

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

3MEDIA, JAKARTA – Sebagai satuan pendidikan yang mengelola dana bantuan operasional sekolah pendidikan (BOSP) dari pemerintah pusat, seluruh sekolah di Kota Gorontalo wajib mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Demikian penegasan penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid ketika memberikan sambutan pada kegiatan pembukaan kegiatan workshop arah kebijakan pengelolaan dana BOSP dan BOPDA tahun 2025, Selasa (19/11/2024) di Jakarta.

“Dalam mengelola dana BOSP tahun depan, saya minta seluruh sekolah harus transparan,” tegas Ismail. Dana BOSP merupakan program dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk membantu biaya operasional Sekolah dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

Dana BOSP sendiri meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.

Pengunaannya harus merujuk pada PMK 204/PMK.07/2022 tentang pengelolaan DAK non fisik, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 63 tahun 2023 tentang juknis pengelolaan dana BOSP, Permendagri nomor 3 tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOSP pada pemerintah daerah.

Menurut Ismail, ketentuan tersebut, dilakukan agar sekolah dapat memanfaatkan anggaran bos sepenuhnya demi peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

“Keseluruhan kegiatan itu, sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar,” tandas Ismail.

Pada kegiatan itu, Ismail juga menjelaskan tentang hal-hal yang harus dipahami pada prinsip pengelolaan BOSP. Diantaranya, fleksibel, pengelolaan dana disesuaikan dengan kebutuhan sekolah berdasarkan komponen penggunaan dana, pengelolaan dana diupayakan memberikan hasil pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan pemndidikan di sekolah.

“Selain itu, pengelolaan dana harus diupayakan untuk peningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya minimal beroleh hasil optimal, pengelolaan dana bisa dipertanggungjawabkan secara keseluruhan sesuai peraturan perundang-undangan, pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai kebutuhan sekolah,” tutup Ismail. (Rls)

Previous Post

Pj Wali Kota Gorontalo Apresiasi Penyelenggaraan Open Tournament Badminton Smart City

Next Post

Suharti Hadiri Rakor PKK Pusat di Jakarta

Jurnalis Trimedia

Jurnalis Trimedia

Next Post
Suharti Hadiri Rakor PKK Pusat di Jakarta

Suharti Hadiri Rakor PKK Pusat di Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Drone Survey untuk Operasional Tambang Skala Besar
  • Inspeksi Ruang Terbatas Tanpa Akses Fisik dengan Flyability Elios 3
  • Libur Panjang Waisak dan Hari Lahir Pancasila 2026, JTT Pastikan Kesiapan Layanan Operasional di Wilayah Trans Jawa
  • Dukung Kenyamanan Perjalanan di Trans Jawa, JTT Optimalkan Layanan Rest Area di Sejumlah Ruas Strategis
  • Libur Hari Raya Iduladha 1447H/2026, Ruas Tol Semarang ABC Layani Mobilitas Wisata dan Silaturahmi Masyarakat

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024