• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Rabu, April 22, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Iklan 1 Iklan 2
Home Uncategorized

KAI Divre IV Tanjungkarang Ingatkan Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Jalur Kereta Api

admin@3media.id by admin@3media.id
Februari 25, 2026
in Uncategorized
0
KAI Divre IV Tanjungkarang Ingatkan Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Jalur Kereta Api
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV
Tanjungkarang kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan
berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang serta tidak beraktivitas di
sekitar jalur kereta api. Aktivitas di jalur rel maupun ruang manfaat jalur
kereta api sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Pelanggaran di perlintasan sebidang maupun keberadaan
masyarakat di jalur kereta api dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta
api, petugas, pelanggan, serta masyarakat itu sendiri. Selain berisiko tinggi,
aktivitas tersebut juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan
dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki
Assjari, menyampaikan bahwa masih ditemukan masyarakat yang berada atau
beraktivitas di sekitar jalur rel, baik untuk berjalan kaki, duduk, bermain,
maupun melakukan aktivitas lainnya.

“KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan bahwa jalur kereta
api bukan merupakan area umum untuk beraktivitas. Jalur rel hanya diperuntukkan
bagi operasional kereta api, sehingga keberadaan masyarakat di area tersebut
sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan,” ujar Azhar.

 

Lebih lanjut Azhar menjelaskan bahwa larangan beraktivitas
di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007
tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang
dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api serta dilarang melakukan
aktivitas selain untuk kepentingan operasional kereta api. Pelanggaran terhadap
ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan
atau denda paling banyak Rp15.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 199
Undang-Undang tersebut.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Divre IV Tanjungkarang
secara konsisten melaksanakan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat,
termasuk melalui edukasi di sekolah, komunitas, serta masyarakat yang tinggal
di sekitar jalur kereta api. Selain itu, KAI juga meningkatkan patroli keamanan
serta pengawasan di titik-titik yang berpotensi terjadi pelanggaran.

KAI Divre IV Tanjungkarang juga mengimbau masyarakat agar
selalu mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang dan mendahulukan perjalanan
kereta api demi keselamatan bersama. Kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan
merupakan kunci utama dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan
tertib.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga
keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak beraktivitas di jalur rel serta
mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Keselamatan perjalanan kereta api
merupakan tanggung jawab bersama, dan dukungan masyarakat sangat penting dalam
menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman,” tutup
Azhar.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Previous Post

Perkuat Daya Saing Pariwisata, SUCOFINDO Sertifikasi Hotel Mercure Kuta

Next Post

Mengapa Skin Barrier Bayi Sangat Penting dan Cara Menjaganya Sejak Dini

admin@3media.id

admin@3media.id

Next Post
Mengapa Skin Barrier Bayi Sangat Penting dan Cara Menjaganya Sejak Dini

Mengapa Skin Barrier Bayi Sangat Penting dan Cara Menjaganya Sejak Dini

Recent Posts

  • Grand Launching Asuransi MODI (Mobile Digital Insurance) Dari BRI Life, Integrasikan Proteksi dalam Gaya Hidup Modern
  • BRI Finance Dorong Kemandirian Finansial Perempuan di Momentum Hari Kartini
  • BRI Finance Optimalkan Potensi Pasar Daerah melalui Pameran Otomotif di Banyuwangi
  • Menuju Usia ke-45, BINUS University Raih Global Most Innovative Knowledge Enterprise (MIKE) Award 2025: Wujudkan Dampak Berkelanjutan
  • Ketegangan Amerika-Iran Kembali Memanas, Bittime Soroti Pentingnya Diversifikasi Aset Investasi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024