3MEDIA, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp45 ribu per jiwa.Penetapan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 005/Bag. Kesra/260 tentang Zakat Fitrah di Kota Gorontalo, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, pada 19 Februari 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan OPD, instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, camat, lurah, serta seluruh umat Islam di Kota Gorontalo. Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Sementara jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp 45.000 per orang.
Besaran zakat fitrah tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Gorontalo, Kantor Kementerian Agama, Qadhi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo. Adapun zakat fitrah diperuntukkan bagi delapan golongan asnaf yang berhak menerima sesuai ketentuan syariat Islam.
Untuk mekanisme pengumpulan hingga penyaluran zakat fitrah, akan diatur lebih lanjut oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Gorontalo.Zakat fitrah wajib ditunaikan dan paling lambat disalurkan sehari sebelum Hari Raya Idulfitri atau sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan salat Id. (Rls)











