3MEDIA, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menunjukan komitmen dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif arus informasi digital. Melalui surat edaran tentang pembatasan penggunaan telepon genggam (HP) bagi siswa di lingkungan satuan pendidikan, pemerintah mengambil langkah strategis guna menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif, aman, dan berorientasi pada pembentukan karakter.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pembatasan penggunaan HP di sekolah bertujuan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan perangkat digital yang dapat mengganggu konsentrasi belajar, serta membuka akses terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia anak. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan pendidikan karakter, disiplin, serta interaksi sosial yang sehat antar peserta didik.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Kota Gorontalo terhadap perlindungan anak di era digital. Di tengah derasnya arus informasi yang tidak semuanya terverifikasi dan layak dikonsumsi anak-anak, pemerintah hadir mengambil peran sebagai pengayom. Pembatasan ini bukan berarti menutup akses teknologi, melainkan mengatur penggunaannya agar lebih bijak dan proporsional dalam konteks pendidikan.Selain itu, kebijakan tersebut juga mendorong peran aktif orang tua dan pihak sekolah dalam melakukan pengawasan serta pendampingan terhadap penggunaan teknologi oleh anak.
Berikut isi edaran tersebut : 1. Penggunaan telepon seluler (Handphone) di Lingkungan SekolahA. Murid tidak menggunakan telepon seluler (handphone) selama kegiatan pembelajaran berlangsung.B. Penggunaan telepon seluler (handphone) dapat dilakukan jika diperlukan sebagaisarana pembelajaran atau dalam kondisi darurat, dengan sepengetahuan danpengawasan guru.
C. Guru, tenaga kependidikan, dan murid tidak membuat konten media sosial dilingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran. D. Sekolah menyiapkan dukungan pelaksanaan berupa: Tempat penyimpanan telepon seluler (handphone) murid selama jam belajar. Petugas atau guru yang dapat dihubungi orang tua apabila ada keperluan mendesak.* Pemasangan imbauan pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) di Lingkungan Sekolah* Memasukkan ketentuan ini dalam tata tertib sekolah.
2. Penguatan Peran Orang Tua / WaliA. Pengawasan dan pembatasan penggunaan telepon seluler atau Handphone daninternet:* Orang tua/wali diimbau mengawasi aktivitas digital saat menggunakan telepon seluler atau Handphone maupun internet, termasuk aplikasi, game online (Roblox, Free Fire, Mobile Legend, Honor Of Kings, PUBG Mobile, dan lain-lain), media sosial dan riwayat pencarian;* Mengatur batasan jam pemakaian telepon seluler (handphone) di rumah, misalnya paling lama 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar;*
Menggunakan telepon seluler (handphone) di area ruang terbuka rumah, seperti ruang keluarga, bukan kamar tidur;B. Kontrol Fitur Keamanan;* Mengaktifkan fitur parental control termasuk pembatasan usia konten, pembatasan pembelian atau pengunduhan aplikasi, filter pencarian aman (dan pengatur waktu safe search) dan pengatur waktu layar (screen time) pada telepon seluler (handphone);* Melakukan pemeriksanaan berkala terhadap konten yang tersimpan di telepon seluler (handphone) dengan pendekatan yang komunikatif.
C. Komunikasi yang sehat dengan anak* Orang tua / wali secara berkelanjutan meningkatkan ilmu pengasuhan dan literasi digital agar dapat memahami risiko dan efektif mendampingi anak di ruang digital.* Mengajak anak berdiskusi tentang risiko penyalahgunaan internet, seperti penipuan digital, perundungan (cyberbullying), dan konten negatif;* Memberi contoh (role model) penggunaan telepon (handphone) yang bijak dan sehat dari orang tua;* Menjelaskan pentingnya menjaga privasi, tidak membagikan foto, data pribadi, atau lokasi kepada orang tidak kenal;*
Membantu anak menggunakan telepon seluler (handphone) untuk kegiatan edukatif, seperti belajar daring, membaca materi pembelajaran, atau latihan soal;* Menyeleksi aplikasi dan situs belajar yang aman sesuai usia perkembangananak;* Menghindari pemberian telepon seluler (handphone) sebagai “pengganti pendamping” saat anak belajar;* Orang tua / wali agar meluangkan waktu kebersamaan dengan anak untuk berinteraksi dan beraktivitas di luar telepon seluler (handphone), guna mengurangi ketergantungan anak pada perangkat digital.
D. Tindakan saat terjadi masalah:* Membangun rasa aman agar berani melaporkan jika mengalami masalah atau merasa tidak aman saat menggunakan internet;* Mendokumentasikan temuan-temuan berupa percakapan dan peserta dalam group chat, konten negatif, foto, video, game online, yang teridentifikasi berisiko atau berbahaya pada perangkat anak;*
Menghapus aplikasi berbahaya atau konten negatif pada perangkat anak;Berdasarkan angka 2 huruf (a), (b) dan (c), orang tua /wali serta Masyarakatdapat melaporkan ke pihak berwajib.Dalam mengawasi anak dari dampak negatif Hp, Kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga sangatlah penting, yang diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat, di mana teknologi menjadi alat pendukung pembelajaran, bukan sumber distraksi.
Dengan adanya edaran ini, Pemerintah Kota Gorontalo menunjukkan keseriusan dalam menjaga masa depan generasi penerus di tengah tantangan digitalisasi. (Rls)











