3MEDIA, GORONTALO – Kabar baik bagi tenaga PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memastikan bahwa mereka akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Wali Kota Adhan menuturkan, pembayaran gaji bagi tenaga paruh waktu akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Adhan, usai dirinya melantik pejabat administrator di Lingkungan Pemkot Gorontalo, Jumat (13/3/2026) di Bandhayo Lo Yiladia (BLY). “Oh sudah, (THR PPPK PW) dibayar 100 persen,” ujar Wali Kota Adhan.Ia menjelaskan bahwa secara administrasi proses pembayaran telah diselesaikan. Dokumen yang diperlukan sudah ditandatangani dan tinggal menunggu proses pencairan.
“Saya sudah tanda tangan, bayar 100 persen,” tuturnya. Wali Kota Adhan juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan konsultasi terkait teknis pembayaran tersebut agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari. Dengan selesainya proses administrasi tersebut, tenaga PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo dipastikan akan menerima THR secara utuh.
Kepastian ini menjadi angin segar bagi para tenaga paruh waktu yang sebelumnya menunggu kejelasan mengenai pembayaran THR mereka. Pemerintah kota menegaskan bahwa hak para tenaga PPPK paruh waktu akan dibayarkan penuh, tanpa potongan sedikit pun.Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Gorontalo, Nuryanto menambahkan bahwa pembayaran THR bagi PPPK PW didasari PP nomor 9 tahun 2026 tentang THR ASN.
Diungkapkannya, anggaran yang disiapkan pihaknya untuk membayar THR PPPK PW sebesar Rp 2,5 Miliar. “Itu untuk 1.800 PPPK PW,” tutup Nuryanto. Di wawancara terpisah, Rahmat Sorongan salah satu PPPK PW di Pemkot Gorontalo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wali Kota Adhan. Menurut dia, THR yang diterima adalah sebuah kabar yang sangat menggembirakan bagi dirinya bersama rekan sejawat.”THR yang dibijaksanai pak wali untuk kami sangat berarti untuk saya dan teman-teman. Jadi torang pe hari raya,” kata Rahmat penuh rasa bahagia. (Rls)











