• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Selasa, Mei 19, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Iklan 1 Iklan 2
Home Uncategorized

KAI Daop 2 Bandung Larang Masyarakat Masuki Area Terbatas Perekeretaapian Demi Keselamatan

admin@3media.id by admin@3media.id
Mei 19, 2026
in Uncategorized
0
KAI Daop 2 Bandung Larang Masyarakat Masuki Area Terbatas Perekeretaapian Demi Keselamatan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Info Daop 2 Bd

Selasa, 19 Mei 2026

KAI Daop 2 Bandung Larang Masyarakat Masuki Area Terbatas Perekeretaapian Demi Keselamatan

Bandung (Jawa Barat), 19 Mei 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung dengan tegas melarang masyarakat untuk memasuki area terbatas perkeretaapian, khususnya di wilayah jembatan kereta api seperti Jembatan Cisomang dan Jembatan Cikubang. Larangan tersebut termasuk berjalan di jalur rel, beraktivitas di jembatan, hingga melakukan kegiatan swafoto dan lain lain di area jembatan kereta api.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo menegaskan bahwa jalur rel dan jembatan kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian dan petugas yang berwenang.

“KAI Daop 2 Bandung dengan tegas melarang masyarakat memasuki area terbatas seperti berjalan di rel dan berkendara di sisi kanan kiri pada Jembatan Cisomang maupun berjalan di Jembatan Cikubang, dan jembatan kereta manapun apalagi sampai beraktivitas di lokasi tersebut. Tindakan itu sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Kuswardojo.

Kuswardojo menjelaskan, berada di jembatan kereta api ini memiliki risiko yang sangat tinggi karena jembatan ini adalah lintasan aktif perjalanan KA dengan ruang yang terbatas dan tidak diperkenankan bagi masyarakat umum untuk melaluinya. Selain itu, kecepatan kereta yang melintas dan keterbatasan jarak pengereman membuat potensi kecelakaan sangat besar apabila terdapat aktivitas masyarakat di area tersebut.

“Kami mengingatkan bahwa kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak. Oleh karena itu, masyarakat jangan sekali-kali berada di jalur rel maupun area jembatan KA demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Selain faktor keselamatan, aktivitas masyarakat di jalur rel maupun jembatan kereta api juga melanggar aturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 38 disebutkan bahwa “ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum”.

KAI Daop 2 Bandung juga terus melakukan patroli, pengawasan, serta sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan tidak melakukan aktivitas di area terbatas perkeretaapian.

“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun di jembatan kereta api. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” tutup Kuswardojo.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Previous Post

TSLA Kembali Unjuk Taring, Harga Naik Tapi Permintaan Tetap Kuat

Next Post

Kenapa Bank dengan Layanan Digital Mulai Jadi Pilihan Generasi Produktif

admin@3media.id

admin@3media.id

Next Post
SEC Siapkan Regulasi Tokenisasi Saham, Bittime Hadirkan Aset-Aset Tokenisasi RWA Sebagai Alternatif Diversifikasi Portofolio

SEC Siapkan Regulasi Tokenisasi Saham, Bittime Hadirkan Aset-Aset Tokenisasi RWA Sebagai Alternatif Diversifikasi Portofolio

Recent Posts

  • SEC Siapkan Regulasi Tokenisasi Saham, Bittime Hadirkan Aset-Aset Tokenisasi RWA Sebagai Alternatif Diversifikasi Portofolio
  • Kenapa Bank dengan Layanan Digital Mulai Jadi Pilihan Generasi Produktif
  • KAI Daop 2 Bandung Larang Masyarakat Masuki Area Terbatas Perekeretaapian Demi Keselamatan
  • TSLA Kembali Unjuk Taring, Harga Naik Tapi Permintaan Tetap Kuat
  • MoraRepublic Perkuat Infrastruktur Digital Indonesia Lewat Integrasi Moratelindo dan MyRepublic

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024