3MEDIA, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran dan konsumsi minuman keras (Miras) di Kota Gorontalo. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mencoret penerima bantuan pemerintah yang terbukti mengonsumsi Miras maupun narkoba. Ini disampaikan Wali Kota Adhan saat menghadiri kegiatan silaturahmi antara Pemerintah Kota Gorontalo dan masyarakat Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Senin (1/6/2026) malam.
Menurut Wali Kota Adhan, bantuan pemerintah seharusnya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan tidak digunakan untuk mendukung perilaku yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman. “Satu hal yang saya ingin tekankan, kalau ada masyarakat yang pemabuk, hapus dari daftar penerima bantuan dalam bentuk apa pun. Mau suami atau anaknya yang Miras, dihapus dari daftar penerima bantuan,” instruksi Wali Kota Adhan kepada para lurah yang dan camat yang hadir pada kegiatan itu.
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui ada penerima bantuan yang masih mengonsumsi minuman keras atau terlibat penyalahgunaan narkoba. Namun demikian, Wali Kota Adhan mengingatkan agar laporan yang disampaikan benar-benar berdasarkan fakta dan bukan fitnah. “Laporkan kalau ada yang miras. Tapi jangan fitnah. Saya akan langsung tindaki. Tidak berhak untuk dapat bantuan dari daerah,” ujarnya.
Kebijakan tersebut, kata Wali Kota Adhan, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Gorontalo untuk menjauhkan masyarakat dari pengaruh minuman keras dan berbagai dampak negatif yang ditimbulkannya. Ia berharap langkah tegas yang diterapkan pemerintah dapat menjadi efek jera sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang lebih tertib, aman, dan kondusif di Kota Gorontalo. “Pemerintah akan terus berupaya menjauhkan Kota Gorontalo dari miras. Karena itu, dibutuhkan dukungan seluruh masyarakat agar tujuan tersebut dapat terwujud,” pungkasnya. (Rls)
