3MEDIS, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo resmi mengantongi kepastian pelaksanaan renovasi Stadion Merdeka dan GOR Nani Wartabone melalui skema pendanaan Banpres. Saat ini, pemerintah daerah mempercepat penyelesaian dokumen teknis sebagai syarat dimulainya proses pengadaan yang ditargetkan berlangsung pada 18 Agustus 2026. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meydi Novita Silangen, usai mendampingi Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea meninjau kondisi Stadion Merdeka dan GOR Nani Wartabone, Senin (3/8/2026).
Menurut Meydi, informasi mengenai proyek renovasi sengaja belum dipublikasikan sebelumnya karena Pemerintah Kota Gorontalo masih menunggu kepastian hasil koordinasi dengan Sekretariat Presiden (Setpres). ”Keputusan untuk membuka informasi kepada publik baru dilakukan setelah ada kepastian dari Setpres mengenai pelaksanaan proyek. Ini juga sesuai arahan Pak Wali,” ungkap Meydi. Meydi menjelaskan, renovasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan Presiden ke Gorontalo yang saat itu meninjau langsung kondisi Stadion Merdeka.
Sekitar satu bulan setelah kunjungan tersebut, pembahasan proyek kembali dilanjutkan saat Presiden hadir dalam agenda Pekan Nasional (Penas). “Setelahnya, pemerintah pusat menurunkan tim untuk melakukan penilaian kelayakan terhadap Stadion Merdeka dan GOR Nani Wartabone. Hasil evaluasi itu kemudian menjadi dasar permintaan kepada Pemerintah Kota Gorontalo untuk menyiapkan proposal renovasi,” kata Meydi.
Menurutnya, usulan renovasi stadion sebenarnya telah diajukan sejak tahun sebelumnya kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang direspon melalui skema penugasan Presiden.Dalam proses selanjutnya, pemerintah daerah diminta memperbarui Detail Engineering Design (DED) sebagai dokumen teknis pelaksanaan pekerjaan. “DED sebenarnya sudah pernah dibuat, tetapi sekarang harus dikonsolidasikan kembali agar sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan proyek,” ujarnya.
Wanita yang akrab disapa Novi itu melanjutkan bahwa renovasi akan difokuskan pada rehabilitasi menyeluruh Stadion Merdeka dan GOR Nani Wartabone. Saat ini, Dinas PUPR tengah mempercepat penyelesaian seluruh persyaratan administrasi dan teknis. Berdasarkan jadwal yang telah disusun, kata Novita, proses penunjukan langsung pelaksana pekerjaan ditargetkan dimulai pada 18 Agustus 2026.Namun, sebelum memasuki tahapan tersebut, pemerintah daerah, kata Novita, masih akan melakukan konsultasi terkait mekanisme pelaksanaan.
“Sebab, skema penugasan Presiden untuk proyek olahraga ini baru pertama kali. Belum pernah diterapkan sebelumnya,” katanya.Meydi menjelaskan, Kota Gorontalo menjadi daerah pertama di Indonesia yang memperoleh penugasan Presiden khusus untuk renovasi stadion dan gelanggang olahraga.Untuk itu, pihaknya masih mempelajari seluruh mekanisme pelaksanaannya agar setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Meski urusan olahraga berada di bawah kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea memutuskan pelaksanaan proyek dialihkan kepada Dinas PUPR. Selain menyusun dokumen teknis, Pemerintah Kota Gorontalo juga saat ini sedang membangun berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memastikan prosedur penunjukan pelaksana proyek sesuai regulasi.
Koordinasi itu dilakukan karena pemerintah pusat membuka opsi agar pembangunan tidak sepenuhnya dilaksanakan pemerintah pusat, melainkan dapat dikelola langsung oleh satuan tugas daerah.”Kita berharap kita bisa terima saja bangunannya. Tapi ternyata di setpres itu ada mekanisme yang bisa diberikan langsung ke satgas daerah dan satgas daerah yang akan mengelola ini,” pungkasnya.
Melalui skema tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo akan memegang tanggung jawab lebih besar dalam mengawal seluruh proses pembangunan, mulai dari tahapan administrasi, pengadaan, hingga pelaksanaan renovasi Stadion Merdeka dan GOR Nani Wartabone agar selesai sesuai target yang telah ditetapkan. (Rls)

