• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Iklan 1 Iklan 2
Home Kota Gorontalo

Momen HUT ke-81 RI, Bapenda Hapus Denda Tunggakan Pajak

Jurnalis Trimedia by Jurnalis Trimedia
Agustus 4, 2026
in Kota Gorontalo
0
Momen HUT ke-81 RI, Bapenda Hapus Denda Tunggakan Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

3MEDIA, GORONTALO – Ada kabar baik bagi warga Kota Gorontalo yang masih menunggak pajak daerah. Selama Agustus 2026, Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajibannya. Program ini merupakan bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.Artinya, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan cukup melunasi pajak yang menjadi kewajibannya tanpa dibebani sanksi administrasi selama masa program berlangsung. Pembebasan denda berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah, yaitu PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman, PBJT Jasa Hiburan dan Kesenian, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perparkiran, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamronie Agus mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan yang hanya berlangsung selama satu bulan tersebut. “Program ini akan dilaksanakan selama satu bulan. Mulai dari tanggal 1 hingga 31. Setelah itu, pembebasan sanksi administrasi tidak lagi berlaku,” ujar Zamronie.

Lewat program ini, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk semakin disiplin memenuhi kewajiban membayar pajak daerah. Ajakan tersebut disampaikan melalui pesan “Bayar Pajak untuk Bekeng Bae Kota Gorontalo” sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah, sekaligus mengampanyekan semangat Taat Pajak Ente Jago.(Rls)

Previous Post

CLEAR Bagikan Tips Punya Rambut dan Kulit Kepala Sehat Seperti Cristiano Ronaldo

Next Post

Cara Menentukan Tujuan Menabung Sesuai Rencana Hidup

Jurnalis Trimedia

Jurnalis Trimedia

Next Post
Cara Menentukan Tujuan Menabung Sesuai Rencana Hidup

Cara Menentukan Tujuan Menabung Sesuai Rencana Hidup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pilihan Mobil Makin Beragam di GIIAS 2026, BRI Finance Tawarkan Pembiayaan Lebih Terukur
  • Hadirkan BRIF Sunday Auto Corner, BRI Finance Mudahkan Warga Bali Wujudkan Mobil Impian
  • Perawatan LRT Jabodebek Berlangsung Saat Malam, Tim Kesehatan Jaga Kondisi Petugas
  • Ranperda LGBT Masuk Tahapan Pembahasan Pansus DPRD Kota Gorontalo
  • Holding Perkebunan Nusantara Dorong Kepedulian Sosial melalui Aksi Donor Darah Sri Pamela Medika Nusantara

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024