• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Iklan 1 Iklan 2
Home Bisnis

Bittime Dukung Langkah OJK Perkuat Pengawasan terhadap Platform Kripto Tanpa Izin

vritimes by vritimes
Agustus 7, 2026
in Bisnis
0
Bittime Dukung Langkah OJK Perkuat Pengawasan terhadap Platform Kripto Tanpa Izin
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bittime mendukung langkah OJK dalam memperkuat pengawasan terhadap industri aset kripto guna meningkatkan perlindungan konsumen dan membangun ekosistem yang lebih sehat. Sebagai PAKD yang berizin dan diawasi OJK, Bittime berkomitmen mendukung regulasi serta menghadirkan layanan investasi aset digital yang aman, transparan, dan terpercaya.

Bittime mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat pengawasan terhadap industri aset kripto di Indonesia sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen dan membangun ekosistem aset digital yang lebih sehat.

Komitmen OJK tersebut tercermin melalui penguatan pengawasan terhadap industri, termasuk penghentian 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal hingga Mei 2026 bersama Satgas PASTI dan kementerian/lembaga terkait. Langkah tersebut disampaikan OJK dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Bulan Juli 2026 pada Selasa (4/8/2026).

Bittime menilai, penguatan pengawasan tersebut turut mendukung tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sejalan dengan data OJK yang menunjukkan jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 22,69 juta pada Juni 2026 atau meningkat 1,32% dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp28,58 triliun, naik 24,20% dibandingkan Mei 2026.

Bittime Dukung Penguatan Perlindungan Konsumen

Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan langkah OJK merupakan upaya penting untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menciptakan ekosistem aset digital yang semakin sehat dan terpercaya.

“Bittime mendukung penuh upaya OJK dalam memperkuat pengawasan industri aset kripto sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan penguatan kepercayaan terhadap ekosistem aset digital Indonesia. Regulasi yang jelas dan pengawasan yang konsisten akan memberikan kepastian bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui platform yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Ryan.

Ryan menambahkan, meningkatnya jumlah investor dan nilai transaksi menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap aset digital tetap terjaga. Menurutnya, edukasi, perlindungan konsumen, dan kepastian regulasi perlu terus berjalan beriringan agar pertumbuhan industri berlangsung secara sehat dan berkelanjutan.

Kondisi tersebut juga tercermin dari aktivitas transaksi pengguna Bittime sepanjang Juli 2026. Data internal Bittime menunjukkan Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) masih menjadi aset kripto yang paling banyak diperdagangkan, disusul Solana (SOL). Di sisi lain, minat terhadap aset alternatif juga terus berkembang, tercermin dari tingginya aktivitas perdagangan PEPE serta tokenized assets seperti SPCXX, XAUT (Tether Gold), dan NVDAX, yang menunjukkan semakin beragamnya preferensi investasi pengguna.

Komitmen Bittime Dukung Ekosistem Berizin

Sejalan dengan minat investasi aset digital yang tetap terjaga di tengah dinamika pasar global, Bittime sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK terus memperluas akses masyarakat Indonesia terhadap berbagai aset digital global.

Dengan positioning sebagai “Indonesia’s Gateway to Global Assets”, Bittime menyediakan akses ke berbagai aset digital, mulai dari Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), XRP, USDT, hingga Tokenized US Stocks seperti NVDAX, AAPLX, GOOGLX, dan METAX.

Ryan menjelaskan, pada Juli 2026 Bittime juga menjadi pedagang aset keuangan digital pertama yang memperoleh izin perdagangan derivatif aset keuangan digital melalui proses perizinan yang sepenuhnya berlangsung di bawah era pengawasan OJK, dengan izin yang diterbitkan oleh PT Central Finansial X (CFX).

Sejak peluncuran layanan tersebut, minat pengguna terhadap perdagangan derivatif aset digital terus menunjukkan tren positif. Data internal Bittime mencatat Bitcoin (BTC), PUMP, Uniswap (UNI), Ethereum (ETH), dan Hyperliquid (HYPE) menjadi aset derivatif yang paling aktif diperdagangkan sepanjang Juli 2026. Seluruh transaksi tersebut menggunakan pasangan perdagangan USDT.

“Pencapaian ini mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan yang sesuai dengan regulasi Indonesia. Kami percaya penguatan tata kelola industri akan memberikan kepastian yang lebih besar bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui platform yang berizin,” jelas Ryan.

Regulasi Jadi Fondasi Pertumbuhan Industri

Di tengah pertumbuhan industri aset digital di Indonesia, pasar kripto global juga masih menghadapi berbagai dinamika. Salah satunya adalah pengumuman bursa kripto global BitMart yang akan menghentikan aktivitas perdagangannya pada 26 Agustus 2026 sebelum menutup operasional bisnisnya secara penuh pada Januari 2027.

Menurut Ryan, perkembangan tersebut menjadi pengingat bahwa tata kelola yang baik, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam membangun industri aset digital yang berkelanjutan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami meyakini industri aset kripto Indonesia memiliki prospek yang positif seiring meningkatnya adopsi masyarakat dan semakin kuatnya kerangka regulasi. Bittime akan terus mendukung upaya OJK dalam membangun ekosistem aset digital yang aman, transparan, serta berorientasi pada perlindungan konsumen, sekaligus membuka akses masyarakat Indonesia ke berbagai aset global melalui platform yang berizin,” pungkas Ryan.

Press Release ini sudah tayang di VRITIMES

Previous Post

Bukan Content Creator, Ini Profesi Sampingan yang Diam-diam Digemari Gen Z

Next Post

FLOQ Catat 1,8 Juta Pengguna, Perkuat Ekosistem Keuangan On-Chain Bersama AWS

vritimes

vritimes

Next Post
FLOQ Catat 1,8 Juta Pengguna, Perkuat Ekosistem Keuangan On-Chain Bersama AWS

FLOQ Catat 1,8 Juta Pengguna, Perkuat Ekosistem Keuangan On-Chain Bersama AWS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Merdeka Finansial Dimulai dari Manajemen Risiko, Bukan Mengejar Imbal Hasil Cepat
  • Diversifikasi Sektor Jadi Penopang, BRI Finance Optimistis Pembiayaan Alat Berat Berlanjut hingga Akhir 2026
  • Dua Hari Menuju Penutupan GIIAS 2026, Sudah Siap Wujudkan Mobil Impian Bersama BRI Finance Belum?
  • Tren Home Improvement Meningkat, BRI Finance Dukung Masyarakat Wujudkan Hunian Lebih Nyaman
  • Smart Salary Perkuat Posisi sebagai Enterprise HR Technology Partner di Asia Tenggara melalui DTI-Cx 2026

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024