3MEDIA, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo memastikan pembangunan kantor baru wali kota di kawasan eks-Terminal 42 tetap berjalan sesuai planing, meski masih terdapat persoalan pembebasan sebagian lahan di lokasi proyek.Buktinya, Jumat (14/8/2026) pembongkaran sejumlah bangunan yang masih berdiri di kawasan akan dilaksanakan.
Pemkot Gorontalo juga akan memasang pagar proyek sebagai penanda dimulainya pembangunan kantor baru wali kota.”Besok kita akan membongkar sisa bangunan yang ada di kawasan pembangunan kantor baru wali kota,” ungkap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat meninjau lokasi pada Kamis (13/8/2026).
Peninjauan sendiri dilakukan untuk memastikan kesiapan lahan dan pekerjaan fisik yang akan dimulai sehari kemudian. Wali Kota Adhan mengatakan, pemasangan pagar akan dilakukan bersamaan dengan dimulainya aktivitas di lokasi proyek. “Besok juga akan langsung dilakukan pemagaran sebagai tanda bahwa proses kegiatan pembangunan akan segera dimulai,” kata Wali Kota Adhan kepada awak media.
Dalam peninjauan itu, Wali Kota Adhan juga menerima laporan mengenai masih adanya pemilik lahan yang disebut belum bersedia menjual tanahnya kepada Pemerintah Kota Gorontalo.Namun, persoalan tersebut dinilai tidak akan menghentikan pembangunan kantor baru wali kota. Pemkot, kata Wali Kota Adhan, tetap akan melanjutkan pekerjaan di kawasan proyek.
“Yang pemilik itu tidak ada alasan untuk tidak menjual. Sekalipun kalau misalnya kemudian ada masalah dan ada keberatan dari pihak pemilik, itu adalah urusan dia. Karena ini untuk kepentingan umum,” ujar Adhan.Ia menegaskan, bangunan yang berada di area pembangunan tetap akan dibongkar agar pelaksanaan proyek tidak terhambat. “Kalau dia keberatan, silahkan. Dia mau melapor silakan. Intinya bangunan-bangunan yang ada di sini itu tetap harus dibongkar,” kata Wali Kota Adhan.
Wali Kota Adhan juga menegaskan Pemkot Gorontalo tidak ingin persoalan pembebasan lahan menghambat pembangunan kantor baru wali kota. Pemerintah, menurut dia, akan menempuh mekanisme yang disiapkan dalam proses pengadaan tanah, termasuk menitipkan uang ganti untung ke Pengadilan apabila terdapat pihak yang masih keberatan.
“Intinya kami tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu aktivitas pembangunan kantor baru wali kota. Uang ganti untung nanti kita akan titipkan di pengadilan,” ujarnya.Mengenai besaran ganti untung, Wali Kota Adhan menekankan bahwa angka pembayaran bukan ditentukan sepihak oleh Pemerintah Kota Gorontalo.
Nilai lahan yang terdampak pembangunan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian lembaga Appraisal independen. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri harga tanah yang akan dibayarkan.”Dan besaran pembayaran tidak disesuaikan dengan keinginan pemerintah, melainkan ketetapan penilaian appraisal. Jadi bukan pemerintah yang hitung,” pungkasnya. (Rls)

