3MEDIA, GORONTALO – Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo akan segera dicairkan pada September 2026. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat menutup rangkaian kegiatan Bulan Wawasan Kebangsaan di Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo, Ahad (31/8/26) malam. Namun, pencairan TPP kali ini disertai pesan tegas dari Wali Kota Adhan kepada ASN yang masih memiliki kewajiban pembayaran utang di Bank SulutGo (BSG).
Wali Kota meminta agar daftar ASN yang memiliki utang di BSG segera disampaikan kepadanya, sehingga pembayaran angsuran dapat langsung diperhitungkan melalui TPP yang diterima. ”Masukan daftar nama pegawai yang ada utang di Bank BSG, lalu langsung potong di TPP,” kata Wali Kota Adhan. Menurut dia, kewajiban membayar utang tidak boleh ditunda. Karena itu, ASN yang memiliki pinjaman di bank diminta bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan.
Bagi Wali Kota Adhan, persoalan utang bukan hanya berkaitan dengan tanggung jawab seseorang di dunia, tetapi juga memiliki konsekuensi pertanggungjawaban di akhirat. “Karena hutang ini pertanggungjawabannya bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat. Dan sebagai Wali Kota, saya bertanggung jawab tentang hal ini,” tegas Adhan. Ia kemudian meminta ASN Pemkot Gorontalo yang memiliki pinjaman di bank agar tidak menunda pembayaran angsuran.
“Oleh sebab itu, saya minta untuk para ASN yang memiliki hutang di bank untuk tidak menunda-nunda pembayaran angsurannya sampai pada pelunasan,” lanjutnya. Dengan demikian, pencairan TPP ASN Pemkot Gorontalo pada September tidak hanya menjadi momentum pembayaran hak pegawai, tetapi juga menjadi perhatian pemerintah daerah terhadap kewajiban finansial ASN. “Jadi saya minta seluruh ASN menjalankan kewajiban pembayaran utang secara tertib sehingga tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut,” pungkasnya. (Rls)

