3MEDIA, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo meminta pelayanan kepada pelaku industri kecil dan menengah (IKM) tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi benar-benar dikawal hingga seluruh kebutuhan legalitas dan dokumen usaha mereka terpenuhi. Pesan itu disampaikan pelaksana tugas (Plt) Asisten II Setda Kota Gorontalo, Abdul Hafidz Daud, saat mewakili Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea pada kegiatan sosialisasi standarisasi terpadu dan pendampingan penerbitan perizinan berusaha bagi pelaku IKM di Ballroom Hotel Amaris, Rabu (30/9/2026).
Menurut Hafidz, kegiatan tersebut memiliki arti lebih luas karena pemerintah tidak hanya memberikan pemahaman kepada pelaku usaha, tetapi menyiapkan pendampingan sejak proses awal hingga dokumen yang dipersyaratkan dapat dipenuhi. “Ini bukan cuma sekadar sosialisasi, tapi juga sampai dengan pendampingan,” ujar Hafidz. Ia menilai pola seperti ini penting untuk memperkuat legalitas formal IKM di Kota Gorontalo.
Dengan legalitas yang semakin baik, perhatian terhadap pelaku usaha tidak hanya menyentuh kualitas produk, tetapi juga memastikan usaha tersebut memiliki dasar administrasi yang jelas. Hafidz menegaskan, pemerintah daerah bersama instansi terkait harus memastikan pelaku usaha memperoleh pelayanan secara terpadu. Ia tidak ingin pelaku IKM harus berpindah dari satu instansi ke instansi lain tanpa kejelasan mengenai siapa yang menangani dan bagaimana penyelesaiannya.
“Para pelaku usaha tidak boleh dibiarkan berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lainnya tanpa petunjuk dan tindakan yang jelas,” tegasnya. Untuk itu, setiap proses pendampingan menurut Hafidz perlu memiliki pembagian peran, penanggung jawab, target penyelesaian serta pemantauan perkembangan masing-masing pelaku usaha. Jika masih terdapat kekurangan dokumen atau persyaratan yang belum terpenuhi, pemerintah diminta menjelaskannya dengan bahasa yang mudah dipahami sekaligus membantu pelaku usaha menemukan langkah penyelesaiannya.
Bagi Hafidz, kelengkapan legalitas dan standardisasi juga memiliki dampak yang lebih jauh terhadap keberlangsungan usaha. Sertifikasi halal, SPP-IRT, izin edar dan perizinan usaha bukan semata-mata kelengkapan administrasi, tetapi berkaitan dengan perlindungan konsumen, kualitas produk, kepercayaan pasar dan daya saing IKM. Ia bahkan melihat peluang yang lebih besar bagi produk IKM Kota Gorontalo untuk masuk ke pasar nasional melalui pemenuhan persyaratan yang mendukung perluasan pasar.
Salah satunya adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang menurut Hafidz dapat menjadi peluang bagi industri kecil dan pelaku usaha untuk masuk dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa yang mengutamakan produk dalam negeri. “Jangan memandang standardisasi dan perizinan sebagai beban. Jadikan proses ini sebagai investasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperluas pasar produk,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa legalitas yang diperoleh harus berjalan beriringan dengan konsistensi mutu. Pelaku IKM tetap perlu memperhatikan kebersihan dan sanitasi, penggunaan bahan yang aman, proses produksi yang tertib, hingga pencatatan usaha yang semakin baik. Dengan demikian, pemerintah tidak ingin perkembangan IKM hanya terlihat dari bertambahnya jumlah pelaku usaha. Yang lebih penting, kata Hafidz, adalah peningkatan kualitas usaha, pemahaman terhadap legalitas, pemenuhan standardisasi dan meluasnya jangkauan pasar.
“Pemerintah Kota Gorontalo menginginkan agar IKM tidak hanya bertambah dari sisi jumlah tetapi juga meningkat dari sisi kualitas, semakin mengerti legalitas, semakin kuat standardisasi dan semakin luas jangkauan pasarnya,” ujarnya. Hafidz menambahkan, keberhasilan program tersebut nantinya tidak cukup diukur dari jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi maupun banyaknya materi yang disampaikan.
Ukurannya harus terlihat dari perkembangan nyata masing-masing pelaku usaha setelah mendapatkan pendampingan.Mulai dari kelengkapan legalitas, pemenuhan persyaratan standardisasi, perbaikan proses produksi hingga peningkatan kualitas produk.Ia berharap pola kolaborasi yang dibangun melalui kegiatan tersebut dapat dilanjutkan untuk memperkuat klaster industri makanan dan minuman, sekaligus dikembangkan secara bertahap pada klaster industri lainnya di Kota Gorontalo. (Rls)

