• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Iklan 1 Iklan 2
Home Bisnis

Dokumen yang Belum Bisa Ditandatangani Secara Elektronik di Indonesia

vritimes by vritimes
Oktober 3, 2026
in Bisnis
0
Public
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tidak semua dokumen di Indonesia dapat diproses menggunakan tanda tangan elektronik. Memahami batasan dokumen sejak awal membantu menghindari penundaan, pengulangan proses, dan biaya tambahan.

Tim legal sudah memindahkan hampir semua kontrak ke format digital. Lalu muncul satu berkas yang ditolak notaris dengan alasan tidak bisa diproses. Ternyata tidak semua dokumen boleh ditandatangani secara elektronik di Indonesia.

Ketidaktahuan soal batas ini menimbulkan kerugian yang tidak perlu. Jadwal mundur, pihak lawan menunggu, dan berkas harus disiapkan ulang dalam bentuk kertas. Pada transaksi properti, keterlambatan semacam itu bisa menggeser tanggal serah terima. Biaya yang muncul jelas lebih besar daripada waktu yang sempat dihemat.

Batasnya sebenarnya bisa dipetakan sejak awal. Memahami cakupan Tandatangan Elektronik membuat tim tahu kapan harus beralih ke kertas. Pemetaan itu cukup dilakukan sekali untuk dipakai seterusnya.

Yang Berubah pada Aturan Induknya

Dulu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat daftar pengecualian yang gamblang. Disebutkan di sana surat yang wajib tertulis serta akta notaris dan akta pejabat pembuat akta.

Perubahan kedua pada tahun 2024 mengganti rumusan itu. Pengecualiannya kini dinyatakan berlaku sepanjang ada undang-undang lain yang mengaturnya. Artinya jawabannya tidak lagi berhenti di satu pasal, melainkan menyebar ke aturan sektoral.

Kenapa perubahan ini penting

Rumusan baru membuat peta pengecualian lebih dinamis. Selama undang-undang sektoralnya belum berubah, praktik lamanya tetap berjalan. Karena itu pengecekan sebaiknya dilakukan per jenis dokumen, bukan disamaratakan.

Dokumen yang Belum Bisa Ditandatangani Secara Elektronik

Berikut kelompok yang sampai sekarang masih menuntut bentuk kertas atau kehadiran fisik.

● Akta notaris, karena Undang-Undang Jabatan Notaris masih mensyaratkan pembuatan akta dalam bentuk kertas.

● Akta pejabat pembuat akta tanah, termasuk akta jual beli dan pengikatan hak atas tanah.

● Surat yang oleh undang-undang tertentu diwajibkan dibuat dalam bentuk tertulis dengan tata cara khusus.

● Dokumen yang menuntut kehadiran para pihak di hadapan pejabat berwenang.

Perlu dicatat, larangannya tidak bersifat mutlak untuk seluruh pekerjaan notaris. Sebagian kewenangan yang menyangkut sertifikasi transaksi elektronik justru diakui. Pembahasan mengenai akta elektronik pun masih terus berjalan di kalangan akademisi dan praktisi.

Hambatan Praktis yang Bukan Soal Hukum

Ada kelompok kedua yang sering tertukar dengan kelompok pertama. Dokumennya sebenarnya boleh diteken elektronik, tetapi penerimanya belum siap.

Contohnya institusi yang prosedur internalnya masih mensyaratkan berkas bercap basah. Ada pula dokumen untuk keperluan luar negeri yang membutuhkan legalisasi berjenjang. Penanganannya berbeda, karena yang perlu disesuaikan adalah prosedur, bukan cara penandatanganan.

Cara membedakannya dengan cepat

Tanyakan dasar penolakannya secara tertulis. Bila yang dirujuk undang-undang, persoalannya memang batas hukum. Bila yang disebut kebijakan internal, jalan keluarnya melalui pembicaraan antar bagian legal.

Memastikan Dokumen Boleh Ditandatangani Secara Elektronik

Pemeriksaan ini tidak memakan waktu lama bila dijadikan kebiasaan.

1. Kelompokkan dokumen perusahaan menurut jenis dan dasar hukumnya.

2. Tandai dokumen yang melibatkan notaris atau pejabat pembuat akta.

3. Tanyakan kepada penerima dokumen apakah format elektronik diterima.

4. Konsultasikan kelompok yang meragukan kepada penasihat hukum perusahaan.

5. Tuangkan hasilnya dalam satu daftar rujukan internal yang mudah dibuka.

Daftar seperti ini sangat membantu tim administrasi. Mereka tidak perlu menebak-nebak setiap kali ada berkas baru. Peninjauan ulang setahun sekali biasanya sudah memadai.

Bagi tim yang sedang mempelajari cara buat tanda tangan digital, pemetaan ini sebaiknya didahulukan. Percuma alurnya rapi bila dokumennya ternyata tidak boleh diproses elektronik.

Menempatkan Tanda Tangan Elektronik pada Porsinya

Sebagian besar dokumen bisnis sudah bisa dikerjakan secara digital. Kontrak vendor, surat tugas, invoice, dan perjanjian kerja sama termasuk di dalamnya. Yang tersisa hanyalah kelompok kecil yang memang diatur khusus oleh undang-undang.

ezSign merupakan layanan PT Solusi Identitas Global Net, penyelenggara sertifikasi elektronik yang diakui Kementerian Komunikasi dan Digital. Layanannya mencakup sertifikat elektronik, tanda tangan, e-Meterai, serta pencatatan aktivitas dokumen. Perusahaan yang ingin merapikan alur dokumennya sekaligus memahami cara buat tanda tangan digital dapat menjadikannya rujukan diskusi awal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apakah akta jual beli tanah bisa ditandatangani secara elektronik?

Belum, karena pembuatannya masih terikat ketentuan yang mensyaratkan kehadiran para pihak di hadapan pejabat berwenang.

2. Apakah pengecualian dalam undang-undang bersifat permanen?

Tidak, sebab rumusannya kini bergantung pada undang-undang sektoral yang sewaktu-waktu dapat diperbarui.

3. Bagaimana bila mitra menolak dokumen elektronik tanpa dasar hukum?

Penolakan seperti itu tergolong persoalan kebijakan internal, sehingga jalan keluarnya lewat kesepakatan antar pihak.

Press Release ini sudah tayang di VRITIMES

Previous Post

Komisioner BP Tapera Dampingi Menteri PKP dalam Kunjungan Program Bedah Rumah dan Gentengisasi di Purwakarta

Next Post

Software Distributor: 5 Kebocoran Margin yang Tak Terlihat di Laporan Manual

vritimes

vritimes

Next Post
Public

Software Distributor: 5 Kebocoran Margin yang Tak Terlihat di Laporan Manual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Punya Simpanan Sejak Lama, Kapan Reksa Dana Bisa Dicairkan?
  • IRGCE 2026 CONCLUDES WITH STRONG INTERNATIONAL PARTICIPATION AND BUSINESS PROSPECTS
  • Software Distributor: 5 Kebocoran Margin yang Tak Terlihat di Laporan Manual
  • Dokumen yang Belum Bisa Ditandatangani Secara Elektronik di Indonesia
  • Komisioner BP Tapera Dampingi Menteri PKP dalam Kunjungan Program Bedah Rumah dan Gentengisasi di Purwakarta

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024