3MEDIA, GORONTALO – Pertarungan Pilkada serentak di seluruh daerah telah berakhir. Tidak terkecuali di Kota Gorontalo. Pemenangnya pun telah ditetapkan oleh penyelenggara. Yaitu, Adhan Dambea dan Indra Gobel. Rencananya, Adhan dan Indra akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo pada Kamis (20/2/2025).
Setelah itu, keduanya akan menjalani serah terima jabatan. Prosesinya akan dihelat di alun-alun Kota Gorontalo atau yang lebih dikenal Taruna Remaja. Terlepas dari berbagai agenda ceremonial ini, ada yang paling menarik dan terus menjadi pembahasan di kalangan masyarakat dari tingkat atas hingga kalangan bawah. Yakni, sosok Wali Kota Gorontalo terpilih, Adhan Dambea.
Dia bukan orang baru di Kota Gorontalo. Ya, sudah banyak jabatan strategis Adhan duduki. Diantaranya, Ketua DPRD Kota Gorontalo, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Gorontalo.
Bahkan, Adhan pernah menjabat tampuh pimpinan tertinggi di daerah yang menjadi ibu kota dari Provinsi Gorontalo, yakni periode tahun 2008-2013. Sayangnya, Adhan tidak bisa melanjutkan kepemimpinannya untuk periode berikut. Bukan kalah dalam pertarungan, kala itu Adhan yang berpasangan dengan alm. Indrawanto Hasan terkendala dengan syarat dari penyelenggara yang dipersoalkan sejumlah pihak.
Tak heran, setelah KPU menetapkan hasil Pilkada 2024 Kota Gorontalo, ada istilah Adhan Is Back (Adhan kembali). Kembalinya figur yang disebut sebagai maestro politik Gorontalo itu, membuat para pengagum dan pendukungnya bersuka cita. Apalagi, Adhan membawa misi torang bekeng bae.
Misinya ini, tentu untuk perbaikan Kota Gorontalo diberbagai lini, terutama menjadikan Kota Gorontalo sebagai daerah yang religius. Sebagaimana disampaikan Adhan dibeberapa kesempatan, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo diwajibkan untuk mampu membaca Al-Qur’an.
Selain itu, dia juga akan menertibkan, bahkan menutup cafe dan tempat hiburan malam yang memperjualkan minuman keras (Miras). “Tidak ada cerita, sapapun dia, pokoknya tutup (Cafe yang jualan miras) kalau melanggar,” tegas Adhan beberapa waktu lalu. (Rls)