3MEDIA, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea menyesalkan sikap oknum dosen di Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang menggunakan keahliannya hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. “Ada teman-teman di hukum UNG, yang diduga menggunakan keahlian tentang lalu lintas hanya demi kepentingan orang-orang tertentu,” kata Adhan ketika memberikan keterangan pers pada Senin (20/10/2025).
Ditegaskan Adhan, harusnya para pakar bersikap profesional atau tidak memperjual belikan keahlian hanya untuk kepentingan segelintir orang. Ingat, lanjut dia, dibalik memuluskan kepentingan itu, ada rakyat kecil yang tengah berjuang memenuhi isi perutnya.
“Jualan di trotoar ada di Permen PUPR nomor 3 tahun 2014. Makanya, saya sarankan kepada teman-teman di hukum UNG memahami aturan harus paripurna. Karena UU itu, ada turunannya, PP (Peraturan pemerintah), Kepres (Keputusan Presiden), hingga Permen,” tegasnya.
“Saya bukan ahli, saya hanya lulusan S1 Hukum Unisan, tapi kalau membedah aturan saya berusaha lengkap, biar tidak salah. Dan itu sudah ada buktinya, seperti kejadian Ketua DPRD barusan. Dia hanya mengacu Tatib. Padahal, aturan itu lahir dari PP 12 yang lahir dari UU,” tambah Adhan.
Atas hal ini, Adhan semakin menyesal pernah memberikan kuliah soal hukum di UNG. Bukan cuma itu, wali kota dua periode itu, berencana akan memindahkan sang cucu yang saat ini tengah mengenyam ilmu di FH UNG ke universitas lain. “Kalau dosennya seperti ini, lebih baik cucu saya yang kuliah disitu, akan saya pindahkan,” tutur Adhan.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau kepada Satpol PP Provinsi Gorontalo untuk fokus pada hal-hal yang lebih penting, seperti pemberantasan minuman keras (Miras). “Di Bypass perbatasan Kota Gorontalo dan Bone Bolango banyak cafe yang jualan Miras. Pengunjungnya minum disana, kemudian mabuk di Kota Gorontalo, ini yang harusnya ditegur. Bukan orang jualan di trotoar,” kunci Adhan. (Rls)








