• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Iklan 1 Iklan 2
Home Lifestyle

Bekerja Jarak Jauh dari Bali dan Batas Hukum yang Perlu Dipahami

admin@3media.id by admin@3media.id
Desember 11, 2025
in Lifestyle
0
Bekerja Jarak Jauh dari Bali dan Batas Hukum yang Perlu Dipahami
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bali telah menjelma menjadi salah satu destinasi favorit bagi pekerja jarak jauh dari berbagai belahan dunia. Kombinasi lanskap tropis, komunitas internasional, serta infrastruktur digital yang semakin berkembang membuat banyak profesional global memilih pulau ini sebagai basis kerja mereka. Namun, di tengah meningkatnya popularitas tren remote work, aturan imigrasi dan ketenagakerjaan Indonesia tetap menuntut kepatuhan ketat. Banyak warga asing tanpa sadar melanggar peraturan, mulai dari menerima pembayaran lokal hingga memasarkan layanan kepada penduduk Indonesia, meskipun aktivitas itu dilakukan sepenuhnya secara online. Risiko seperti deportasi, denda, dan pelarangan masuk kembali ke Indonesia bukan sekadar ancaman teori, tetapi sesuatu yang terjadi secara rutin dalam penegakan hukum imigrasi.

Secara prinsip, Indonesia mengizinkan pekerjaan jarak jauh selama seluruh sumber pendapatan berasal dari luar negeri dan aktivitas tersebut tidak diarahkan kepada pasar domestik. Ketidaktahuan sering muncul karena garis batasnya tampak samar bagi banyak digital nomad—bekerja dari laptop tampak tidak berbahaya, tetapi bagi otoritas imigrasi, yang dinilai bukanlah lokasi fisik pekerja, melainkan dari mana pendapatan diperoleh dan kepada siapa jasa ditawarkan. Ketika seorang pekerja asing mulai menerima klien lokal, menggunakan rekening bank Indonesia untuk transaksi profesional, atau mempromosikan layanan kepada audiens domestik, aktivitas tersebut masuk kategori pekerjaan di Indonesia, yang memerlukan izin kerja resmi.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia memperkenalkan Visa E33G atau Remote Worker KITAS sebagai upaya merespons gelombang pekerja digital global. Visa ini memberikan kesempatan tinggal lebih panjang, fleksibilitas keluar-masuk negara, dan ruang bagi pekerja asing untuk menjalankan aktivitas profesional mereka selama seluruh pendapatan tetap bersumber dari luar negeri. Meski demikian, visa ini bukan izin kerja untuk pasar lokal. Pemegang E33G tetap dilarang menerima bayaran dari perusahaan atau individu Indonesia, tidak boleh menyelenggarakan kegiatan komersial di dalam negeri, dan tidak boleh memasarkan jasa kepada publik Indonesia—bahkan jika dilakukan di media sosial sekalipun. Pembatasan ini sering disalahpahami dan menjadi alasan utama terjadinya pelanggaran administratif.

Bagi mereka yang hanya ingin tinggal sementara atau mencoba gaya hidup nomaden, Visa on Arrival (VOA) maupun B211A Visit Visa tetap menjadi pilihan umum. Namun kedua visa ini pun berfungsi sebagai izin kunjungan, bukan izin bekerja. Banyak kasus deportasi yang terjadi berawal dari penggunaan visa kunjungan untuk kegiatan profesional, mulai dari sesi foto berbayar, proyek desain singkat, hingga kolaborasi media sosial dengan merek lokal. Imigrasi menilai sumber pendapatan, bukan skala pekerjaan; bahkan satu proyek kecil pun dapat digolongkan sebagai pekerjaan ilegal.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah perpajakan. Indonesia menerapkan aturan 183 hari yang menentukan status subjek pajak. Jika seorang pekerja asing tinggal lebih dari periode tersebut dalam rentang 12 bulan bergulir, ia dapat dikategorikan sebagai wajib pajak dalam negeri, sehingga berkewajiban memiliki NPWP dan melaporkan penghasilan globalnya. Banyak pekerja jarak jauh tidak menyadari bahwa izin tinggal tertentu atau pola tinggal jangka panjang dapat dianggap sebagai indikator niat menetap, sehingga membawa konsekuensi pajak meskipun seluruh pendapatan berasal dari luar negeri.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran visa dan izin kerja di Bali telah meningkat seiring dengan lonjakan popularitas remote work. Otoritas memantau tidak hanya kegiatan fisik di lapangan, tetapi juga jejak digital, termasuk promosi jasa, unggahan media sosial, dan keterlibatan komersial dengan entitas lokal. Hal ini menegaskan bahwa bekerja jarak jauh dari Bali bukan sekadar soal memilih visa yang “cukup aman”, tetapi memastikan seluruh aktivitas profesional berada dalam batas hukum Indonesia.

Dalam konteks regulasi yang kompleks ini, banyak pekerja asing akhirnya mencari pendampingan profesional untuk memahami perbedaan antara pekerjaan jarak jauh yang sah dan kegiatan yang membutuhkan izin kerja formal. Konsultasi dengan pihak berpengalaman dapat membantu menghindari pelanggaran yang tidak disengaja, termasuk ketika seseorang berencana melakukan kolaborasi dengan entitas lokal, mengatur struktur bisnis, atau mempertimbangkan kepatuhan pajak jangka panjang. Di Indonesia, rujukan seperti CPT Corporate kerap membantu individu maupun perusahaan memahami persyaratan imigrasi, perpajakan, serta opsi legal seperti company registration ketika seseorang ingin membangun struktur usaha yang sesuai hukum.

Bali tetap menjadi tempat yang ideal bagi pekerja digital global, tetapi daya tarik itu tidak menghapus kewajiban hukum. Memahami batasan, memilih jalur izin yang tepat, dan memastikan pendapatan serta aktivitas profesional selaras dengan peraturan akan memungkinkan siapa pun menikmati pengalaman bekerja dari Bali tanpa risiko administratif. Dengan kehati-hatian dan kepatuhan, remote work di Indonesia tidak hanya mungkin, tetapi dapat berlangsung secara aman dan berkelanjutan.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Previous Post

Gebrakan Baru! Uwinfly Luncurkan Sepeda Listrik Pintar dengan Harga Terjangkau

Next Post

Upaya BRI Danareksa Sekuritas Memperkuat Sistem Pengendalian Internal dan Mitigasi Risiko Kejahatan Keuangan

admin@3media.id

admin@3media.id

Next Post
Upaya BRI Danareksa Sekuritas Memperkuat Sistem Pengendalian Internal dan Mitigasi Risiko Kejahatan Keuangan

Upaya BRI Danareksa Sekuritas Memperkuat Sistem Pengendalian Internal dan Mitigasi Risiko Kejahatan Keuangan

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

Oktober 8, 2024
Penjagub Rudy Launching Komitmen Bersama Pemetaan Kesehatan Mental Bagi Anak dan Remaja

Penjagub Rudy Launching Komitmen Bersama Pemetaan Kesehatan Mental Bagi Anak dan Remaja

Desember 25, 2024
Pemkot Jaga Inflasi Jelang Nataru Lewat Pasar Murah Bersubsidi

Pemkot Jaga Inflasi Jelang Nataru Lewat Pasar Murah Bersubsidi

Desember 23, 2024
Atasi Banjir Di Kota Gorontalo, Begini Solusi Wali Kota Terpilih

Pembangunan Masjid Raya, Adhan : Kalau Pemprov Tak Mampu, Kami Siap

April 26, 2025

BLUD RSAS Susun Dokumen Perencanaan

0
Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

0
Rudy Ingatkan KPU dan Bawaslu Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada

Rudy Ingatkan KPU dan Bawaslu Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada

0
Pagelaran Gerakan Seniman Masuk Sekolah Tuai Apresiasi

Pagelaran Gerakan Seniman Masuk Sekolah Tuai Apresiasi

0
Quby Christmas Town Hadir di Mall of Indonesia, Perdana di Indonesia

Quby Christmas Town Hadir di Mall of Indonesia, Perdana di Indonesia

Desember 12, 2025
Pemerintah Harus Lindungi dan Fasilitasi Kegiatan Filantropi untuk Bencana Sumatera

Pemerintah Harus Lindungi dan Fasilitasi Kegiatan Filantropi untuk Bencana Sumatera

Desember 12, 2025
KAI Daop 8 Surabaya dan KAI Properti Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Jelang Nataru 2025/2026

KAI Daop 8 Surabaya dan KAI Properti Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Jelang Nataru 2025/2026

Desember 12, 2025
Semangat Kompetisi di PORPAMDA VI Wali Kota Adhan Berharap Berlanjut ke Kinerja

Semangat Kompetisi di PORPAMDA VI Wali Kota Adhan Berharap Berlanjut ke Kinerja

Desember 12, 2025
TriMedia

Jl. Raja Eyato, Kelurahan Biawao, Kota Gorontalo

Follow Us

Kategori

  • Gorontalo
  • Headline
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bone Bolango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kota Gorontalo
  • KPU
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pilkada
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo
  • Uncategorized
  • World

Berita Terbaru

Quby Christmas Town Hadir di Mall of Indonesia, Perdana di Indonesia

Quby Christmas Town Hadir di Mall of Indonesia, Perdana di Indonesia

Desember 12, 2025
Pemerintah Harus Lindungi dan Fasilitasi Kegiatan Filantropi untuk Bencana Sumatera

Pemerintah Harus Lindungi dan Fasilitasi Kegiatan Filantropi untuk Bencana Sumatera

Desember 12, 2025
KAI Daop 8 Surabaya dan KAI Properti Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Jelang Nataru 2025/2026

KAI Daop 8 Surabaya dan KAI Properti Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Jelang Nataru 2025/2026

Desember 12, 2025
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024