3MEDIA, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo terus mengintensifkan penataan wilayah guna meningkatkan estetika dan keteraturan kota. Salah satu langkah yang dilakukan yakni penertiban bangunan semi permanen di atas saluran sepanjang 89 meter di kawasan Kantor Cabang (KC) Bank Tabungan Negara (BTN) Gorontalo, yang dinilai mengganggu keindahan, Rabu (8/4/2026). Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan wajah kota yang lebih rapi dan tertata.
“Ini dalam rangka menjaga keindahan kota. Bangunan yang mengganggu harus dibongkar karena merusak tatanan,” tegasnya.Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah menempuh berbagai upaya persuasif, termasuk mengundang pihak terkait untuk mediasi. Bahkan, kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri telah diberikan, namun tidak dimanfaatkan. “Sudah beberapa kali dilakukan mediasi dan diberikan waktu untuk membongkar sendiri, tapi tidak dijalankan,” ujar Wali Kota Adhan.
Menurutnya, area yang ditertibkan merupakan bagian dari fasilitas umum berupa saluran yang seharusnya difungsikan untuk kepentingan masyarakat. Namun demikian, masih ada pihak yang tetap mengklaim kepemilikan atas lokasi tersebut. Selain persoalan klaim lahan, Wali Kota Adhan juga menyoroti adanya pemanfaatan area yang tidak sesuai ketentuan, termasuk praktik penyewaan lapak di atas fasilitas umum.Ia menegaskan, penertiban ini tidak semata-mata untuk penegakan aturan, tetapi juga demi menjaga keteraturan dan estetika kota secara menyeluruh.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi pedagang untuk beraktivitas dengan pengaturan tertentu. “Silahkan berjualan, tapi dibatasi hanya malam hari. Pagi hari lokasi harus sudah bersih,” katanya.Ke depan, Pemkot Gorontalo akan terus melakukan penataan di sejumlah titik lain yang dinilai mengganggu keindahan kota, sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang tertib, nyaman, dan berdaya saing. (Rls)











