3MEDIA, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo resmi memulai tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Kegiatan ini diawali dengan entry meeting yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (6/4/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid, memimpin langsung rapat bersama tim pemeriksa BPK. Di awal penyampaiannya, Sekda Ismail mengapresiasi kinerja jajaran perangkat daerah yang telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu kepada BPK pada 31 Maret 2026. “LKPD sudah kami serahkan pekan lalu. Mulai hari ini, tim BPK melakukan pemeriksaan secara rinci,” ujarnya.
Sementara itu, Pengendali Teknis BPK RI, Ervin, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan keuangan, BPK memiliki waktu maksimal 60 hari untuk melakukan pemeriksaan hingga menerbitkan laporan hasil pemeriksaan. Ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut atas hasil pemeriksaan belanja dan pendapatan semester II tahun 2025.
Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu faktor penentu dalam pemberian opini atas laporan keuangan tahun ini. Dalam proses pemeriksaan, tim BPK tidak hanya menelaah dokumen administrasi, tetapi juga akan melakukan verifikasi fisik di lapangan guna memastikan seluruh transaksi yang dilaporkan memiliki bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ervin meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) bersikap kooperatif dalam menyediakan data yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan berlangsung. “Kami membutuhkan data yang cepat dan akurat. Jangan sampai jadwal pemeriksaan terhambat karena keterlambatan dokumen,” tegasnya.
Selain itu, BPK juga akan meninjau efektivitas sistem pengendalian intern dalam pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan apakah sistem yang diterapkan telah berjalan optimal atau masih memerlukan perbaikan. (Rls)











