3MEDIA, GORONTALO – Sebanyak dua badut jalanan terpaksa diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo, Kamis (26/2/2026). Mereka diamankan di simpang empat Jalan Palma sekira pukul 16.00 Wita lantaran menganggu aktivitas warga dan lalu lintas jalan raya. “Ada dua badut yang kami amankan saat melakukan patroli sore tadi,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.
Selain sudah menganggu kenyamanan warga, lanjut Marwan, penertiban badut ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 23 yang melarang kegiatan mengemis atau mengamen di jalanan. “Jelas dalam Perda tak diperbolehkan kegiatan mengemis dan mengamen di jalanan. Karena bukan cuma menganggu kenyamanan warga, aktivitas itu juga bisa membahayakan nyawa para badut,” ujar Marwan.
Terakhir, Marwan mengimbau kepada warga Kota Gorontalo untuk melaporkan kepada pihaknya apabila di jalanan di Kota Gorontalo masih ada aktivitas badut.”Setiap laporan warga pasti akan kami tindak lanjuti. Hal ini sesuai instruksi Pak Wali Kota kepada seluruh OPD, termasuk kami,” tutupnya. (Rls)











