• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Senin, April 6, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Iklan 1 Iklan 2
Home Lifestyle

Kemenkeu Bakal Atur Pajak Kripto Sebagai Instrumen Finansial, Apa Keuntungannya?

admin@3media.id by admin@3media.id
Juli 24, 2025
in Lifestyle
0
Kemenkeu Bakal Atur Pajak Kripto Sebagai Instrumen Finansial, Apa Keuntungannya?
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 24 Juli 2025 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperluas skema perpajakan atas aset kripto. Jika selama ini pengenaan pajak terhadap aset digital hanya berlaku saat kripto diperlakukan sebagai komoditas, kini pemerintah mulai mengarah pada kripto sebagai instrumen finansial yang lebih kompleks.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, melihat langkah ini bukan tanpa alasan. Penggunaan kripto telah berkembang pesat, tidak hanya sebagai aset yang diperjualbelikan, tetapi juga sebagai alat investasi hingga derivatif. Kemenkeu melihat pentingnya perlakuan pajak yang lebih adaptif terhadap dinamika tersebut, seiring dengan upaya meningkatkan kepastian hukum dalam ekosistem keuangan digital nasional.

Menurut Calvin, perubahan pendekatan ini juga selaras dengan pengalihan otoritas pengawasan. Sejak awal 2025, pengawasan perdagangan aset kripto resmi berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Perpindahan ini menjadi penanda bahwa pemerintah memandang kripto bukan lagi sekadar barang dagangan digital, tetapi bagian dari sistem keuangan yang harus diawasi secara lebih ketat dan komprehensif. Pengawasan oleh OJK membuka jalan bagi regulasi yang lebih holistik. Ini juga memberikan dasar hukum untuk memperlakukan kripto sebagai instrumen keuangan,” ujarnya.

Pajak Kripto Saat Ini dan Rencana Perluasan

Sebelumnya, pemerintah telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari setiap transaksi kripto, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2022. Ketentuan ini berlaku selama kripto masih dikategorikan sebagai komoditas digital.

Sepanjang kuartal I tahun 2025 (Januari–Maret), penerimaan negara dari pajak transaksi kripto tercatat mencapai Rp1,21 triliun, mencerminkan antusiasme dan partisipasi masyarakat yang tinggi terhadap aset digital ini.

Namun ke depan, pengelompokan kripto sebagai instrumen finansial akan membuka ruang untuk pengenaan jenis pajak baru, khususnya yang berlaku dalam sektor jasa keuangan. Hal ini bisa mencakup perlakuan perpajakan atas aktivitas investasi kripto terstruktur, pengelolaan portofolio berbasis aset digital, dan mungkin layanan keuangan lainnya seperti derivatif kripto.

“Kami mendukung penuh langkah Kemenkeu untuk menyesuaikan regulasi pajak dengan realitas penggunaan kripto saat ini. Pengelompokan kripto sebagai instrumen finansial akan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dan investor dalam menjalankan aktivitasnya. Ini menjadi fondasi penting untuk mendorong inovasi di sektor keuangan digital,” ungkap Calvin.

Harapan Pelaku Industri

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pembaruan skema pajak berbasis klasifikasi kripto sebagai instrumen finansial diyakini akan membawa sejumlah manfaat strategis yang dapat menstimulasi industri secara lebih luas. Termasuk di antaranya adalah peningkatan minat investor ritel dan institusional, serta bertambahnya volume perdagangan aset kripto, asalkan kebijakan pajak yang diterapkan selaras dengan harapan pelaku industri, terutama dalam hal kesetaraan perlakuan pajak dengan pasar modal atau saham.

“Kami sudah menyampaikan masukan kepada pihak Kemenkeu agar pengenaan pajak atas transaksi kripto dapat disejajarkan dengan skema perpajakan di pasar modal. Jika transaksi saham dikenakan pajak final yang lebih ringan, maka idealnya kripto pun diperlakukan serupa. Hal ini penting untuk menjaga daya saing industri kripto nasional di tengah kompetisi global,” jelas Calvin.

Ia menambahkan, pendekatan yang adil dan proporsional terhadap regulasi pajak akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat serta mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital secara berkelanjutan di Indonesia.

Previous Post

KAI Divre III Palembang Catat Selama Semester I 2025, Salurkan program TJSL Sebesar 2,154 Milyar

Next Post

Semester I 2025, Divre IV Tanjungkarang Catat Kinerja Positif

admin@3media.id

admin@3media.id

Next Post
Semester I 2025, Divre IV Tanjungkarang Catat Kinerja Positif

Semester I 2025, Divre IV Tanjungkarang Catat Kinerja Positif

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

Oktober 8, 2024
Penjagub Rudy Launching Komitmen Bersama Pemetaan Kesehatan Mental Bagi Anak dan Remaja

Penjagub Rudy Launching Komitmen Bersama Pemetaan Kesehatan Mental Bagi Anak dan Remaja

Desember 25, 2024
Rudy Ingatkan KPU dan Bawaslu Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada

Rudy Ingatkan KPU dan Bawaslu Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada

Oktober 12, 2024
Pemkot Jaga Inflasi Jelang Nataru Lewat Pasar Murah Bersubsidi

Pemkot Jaga Inflasi Jelang Nataru Lewat Pasar Murah Bersubsidi

Desember 23, 2024

BLUD RSAS Susun Dokumen Perencanaan

0
Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

0
Rudy Ingatkan KPU dan Bawaslu Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada

Rudy Ingatkan KPU dan Bawaslu Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada

0
Pagelaran Gerakan Seniman Masuk Sekolah Tuai Apresiasi

Pagelaran Gerakan Seniman Masuk Sekolah Tuai Apresiasi

0
Kinerja Positif Triwulan I 2026, KAI Bandara Catat Pertumbuhan Penumpang 8,47%

Kinerja Positif Triwulan I 2026, KAI Bandara Catat Pertumbuhan Penumpang 8,47%

April 6, 2026
Memahami Peran Sentimen Pasar: Kunci Utama Mengidentifikasi Tren Trading

Memahami Peran Sentimen Pasar: Kunci Utama Mengidentifikasi Tren Trading

April 6, 2026
Di Tengah Tekanan Pasar, KRAS Jadi Saham Menarik Pilihan Investor

Di Tengah Tekanan Pasar, KRAS Jadi Saham Menarik Pilihan Investor

April 6, 2026
The MINDJourney Upaya Ubah Stigma Industri Tambang

The MINDJourney Upaya Ubah Stigma Industri Tambang

April 6, 2026
TriMedia

Jl. Raja Eyato, Kelurahan Biawao, Kota Gorontalo

Follow Us

Kategori

  • Gorontalo
  • Headline
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bone Bolango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kota Gorontalo
  • KPU
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pilkada
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo
  • Uncategorized
  • World

Berita Terbaru

Kinerja Positif Triwulan I 2026, KAI Bandara Catat Pertumbuhan Penumpang 8,47%

Kinerja Positif Triwulan I 2026, KAI Bandara Catat Pertumbuhan Penumpang 8,47%

April 6, 2026
Memahami Peran Sentimen Pasar: Kunci Utama Mengidentifikasi Tren Trading

Memahami Peran Sentimen Pasar: Kunci Utama Mengidentifikasi Tren Trading

April 6, 2026
Di Tengah Tekanan Pasar, KRAS Jadi Saham Menarik Pilihan Investor

Di Tengah Tekanan Pasar, KRAS Jadi Saham Menarik Pilihan Investor

April 6, 2026
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024