• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Kamis, Maret 5, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Iklan 1 Iklan 2
Home Lifestyle

Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut

admin@3media.id by admin@3media.id
Agustus 14, 2025
in Lifestyle
0
Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 12 Agustus 2025 — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kedutaan Besar India di Jakarta atas sengketa penundaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek renovasi dan perluasan kompleks kedutaan. Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma’arif, menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut, yang dinilai selaras dengan hukum nasional dan ketentuan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Ia menekankan, konvensi tersebut menjamin kekebalan diplomatik dan perlindungan penuh terhadap properti misi diplomatik di negara penerima.

“Bangunan misi diplomatik tidak dapat menjadi objek gugatan pidana, perdata, maupun administrasi di negara tuan rumah, karena memiliki imunitas,” ujar Syaiful di Surabaya.

Menurutnya, proyek Kedubes India telah memenuhi semua prosedur, termasuk perolehan PBG, analisis dampak lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, sosialisasi, dan dukungan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI. Ia juga menilai pertimbangan hukum dalam putusan PTUN Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT dan PTTUN Nomor 455/B/2024/PT.TUN.JKT kurang tepat, terutama karena merujuk pada Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang implementasinya masih belum pasti.

“Pasal 21 UU IKN menyebutkan pemindahan kantor perwakilan negara asing dilakukan secara bertahap mengikuti Rencana Induk, menyesuaikan kemampuan masing-masing, dan diatur melalui Peraturan Presiden. Sampai hari ini, rencana tersebut belum memiliki kejelasan,” jelasnya.

Dalam putusan Nomor 332 K/TUN/2025 yang ditetapkan pada 11 Agustus 2025, MA menyatakan menerima kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan menolak gugatan terhadap Kedubes India. Amar putusan tersebut secara otomatis menghapus penetapan penundaan PBG.

“Jangan sampai reputasi diplomatik Indonesia tercoreng hanya karena mengabaikan Konvensi Wina dalam kasus ini. Semua proses sudah sesuai aturan, sehingga polemik ini sebaiknya diakhiri,” tutup Syaiful.

Previous Post

Thermax Hadirkan Solusi Pendinginan dan Pemanasan Berkelanjutan Berbasis Teknologi Absorpsi untuk Mendukung Transisi Energi Industri Indonesia

Next Post

Lintasarta Luluskan Talenta AI Siap Kerja Lewat Program Laskar AI

admin@3media.id

admin@3media.id

Next Post
Lintasarta Luluskan Talenta AI Siap Kerja Lewat Program Laskar AI

Lintasarta Luluskan Talenta AI Siap Kerja Lewat Program Laskar AI

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

Oktober 8, 2024
Penjagub Rudy Launching Komitmen Bersama Pemetaan Kesehatan Mental Bagi Anak dan Remaja

Penjagub Rudy Launching Komitmen Bersama Pemetaan Kesehatan Mental Bagi Anak dan Remaja

Desember 25, 2024
Rudy Ingatkan KPU dan Bawaslu Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada

Rudy Ingatkan KPU dan Bawaslu Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada

Oktober 12, 2024
Pemkot Jaga Inflasi Jelang Nataru Lewat Pasar Murah Bersubsidi

Pemkot Jaga Inflasi Jelang Nataru Lewat Pasar Murah Bersubsidi

Desember 23, 2024

BLUD RSAS Susun Dokumen Perencanaan

0
Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

0
Rudy Ingatkan KPU dan Bawaslu Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada

Rudy Ingatkan KPU dan Bawaslu Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada

0
Pagelaran Gerakan Seniman Masuk Sekolah Tuai Apresiasi

Pagelaran Gerakan Seniman Masuk Sekolah Tuai Apresiasi

0
AI Kini Jadi Penentu Awal Pilihan Konsumen, Brand Berisiko Tersaring dari Persaingan

AI Kini Jadi Penentu Awal Pilihan Konsumen, Brand Berisiko Tersaring dari Persaingan

Maret 5, 2026
Empat KA Jarak Jauh Daop 2 Bandung Jadi Primadona Mudik dan Balik Lebaran 2026, Okupansi Tembus Lebih dari 100 Persen

Empat KA Jarak Jauh Daop 2 Bandung Jadi Primadona Mudik dan Balik Lebaran 2026, Okupansi Tembus Lebih dari 100 Persen

Maret 5, 2026
Ramadhan 2026: Peluang Trading di KVB Berhadiah Emas

Ramadhan 2026: Peluang Trading di KVB Berhadiah Emas

Maret 4, 2026
Pertumbuhan Konstruksi 2025 Jadi Sinyal Positif Permintaan Baja,  Krakatau Steel Tangkap Peluang Bisnis

Pertumbuhan Konstruksi 2025 Jadi Sinyal Positif Permintaan Baja, Krakatau Steel Tangkap Peluang Bisnis

Maret 4, 2026
TriMedia

Jl. Raja Eyato, Kelurahan Biawao, Kota Gorontalo

Follow Us

Kategori

  • Gorontalo
  • Headline
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bone Bolango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kota Gorontalo
  • KPU
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pilkada
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo
  • Uncategorized
  • World

Berita Terbaru

AI Kini Jadi Penentu Awal Pilihan Konsumen, Brand Berisiko Tersaring dari Persaingan

AI Kini Jadi Penentu Awal Pilihan Konsumen, Brand Berisiko Tersaring dari Persaingan

Maret 5, 2026
Empat KA Jarak Jauh Daop 2 Bandung Jadi Primadona Mudik dan Balik Lebaran 2026, Okupansi Tembus Lebih dari 100 Persen

Empat KA Jarak Jauh Daop 2 Bandung Jadi Primadona Mudik dan Balik Lebaran 2026, Okupansi Tembus Lebih dari 100 Persen

Maret 5, 2026
Ramadhan 2026: Peluang Trading di KVB Berhadiah Emas

Ramadhan 2026: Peluang Trading di KVB Berhadiah Emas

Maret 4, 2026
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024