• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Jumat, Agustus 1, 2025
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Iklan 1 Iklan 2
Home Kota Gorontalo

Pembebasan Denda PBB-P2, Upaya Wali Kota Adhan dan Wawali Indra Ringankan Beban Warga

Jurnalis Trimedia by Jurnalis Trimedia
Juli 31, 2025
in Kota Gorontalo
0
Pembebasan Denda PBB-P2, Upaya Wali Kota Adhan dan Wawali Indra Ringankan Beban Warga
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

3MEDIA, GORONTALO – Kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo terkait pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan/perkotaan (P2), merupakan bagian dari upaya Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel untuk meringankan beban warga.

“Tujuannya tak lain adalah untuk meringankan beban warga, khususnya wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ungkap Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Kamis (31/7/2025).

Dia menambahkan, landasan hukum dari kebijakan penghapusan denda PBB-P2 adalah surat keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo nomor 262/4/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 tentang pembebasan sanksi administrasi denda PBB-P2.

Lebih lanjut, Nuryanto mengungkapkan bahwa program dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-80 RI.

“Untuk waktu berlakunya program mulai dari tanggal 16 Juli hingga 31 Agustus 2025, dimana masyarakat yang akan melakukan pembayaran tunggakan PBB tidak dikenakan lagi denda dan ini berlaku untuk semua objek pajak,” sambung Nuryanto.

Lantas bagaimana cara untuk mengakses kebijakan tersebut? Nuryanto menjawab, untuk mendapatkan pembebasan denda ini, wajib pajak harus mengisi formulir permohonan disertai dengan foto copy KTP dan SPPT yang akan dimohonkan.

“Permohonan yang masuk akan langsung diberikan pembebasan denda dan tidak ada pembatasan walaupun kepemilikan objek pajak lebih dari satu,” ujar Nuryanto.

Dirinya berharap kepada seluruh masyarakat yang memiliki objek PBB-P2 di Kota Gorontalo dapat memanfaatkan program ini agar tidak lagi menjadi beban dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di Kota Gorontalo.

“Dan untuk menghindari adanya oknum-oknum yang akan memanfaatkan kesempatan dalam program ini, maka diharapkan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB-P2 dengan cara pembayaran secara online menggunakan QRIS atau ditransfer langsung ke rekening kas daerah,” imbau sosok yang baru saja ditetapkan sebagai Dewas Perumda Muara Tirta itu. (Rls)

Previous Post

Tahun Ini Kota Gorontalo Bakal Miliki Lapangan Padel

Next Post

Fasilitasi Logistik Green Coke di Riau, Pelindo Solusi Logistik Dukung Transisi Energi Hijau

Jurnalis Trimedia

Jurnalis Trimedia

Next Post
Fasilitasi Logistik Green Coke di Riau, Pelindo Solusi Logistik Dukung Transisi Energi Hijau

Fasilitasi Logistik Green Coke di Riau, Pelindo Solusi Logistik Dukung Transisi Energi Hijau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

Oktober 8, 2024
Penjagub Rudy Launching Komitmen Bersama Pemetaan Kesehatan Mental Bagi Anak dan Remaja

Penjagub Rudy Launching Komitmen Bersama Pemetaan Kesehatan Mental Bagi Anak dan Remaja

Desember 25, 2024
Pemkot Jaga Inflasi Jelang Nataru Lewat Pasar Murah Bersubsidi

Pemkot Jaga Inflasi Jelang Nataru Lewat Pasar Murah Bersubsidi

Desember 23, 2024
Atasi Banjir Di Kota Gorontalo, Begini Solusi Wali Kota Terpilih

Pembangunan Masjid Raya, Adhan : Kalau Pemprov Tak Mampu, Kami Siap

April 26, 2025

BLUD RSAS Susun Dokumen Perencanaan

0
Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

0
Rudy Ingatkan KPU dan Bawaslu Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada

Rudy Ingatkan KPU dan Bawaslu Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada

0
Pagelaran Gerakan Seniman Masuk Sekolah Tuai Apresiasi

Pagelaran Gerakan Seniman Masuk Sekolah Tuai Apresiasi

0
Semarak HUT Kemerdekaan RI, KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur KA

Semarak HUT Kemerdekaan RI, KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur KA

Agustus 1, 2025
Kerangka Hukum untuk Pembubaran Perusahaan di Indonesia

Kerangka Hukum untuk Pembubaran Perusahaan di Indonesia

Agustus 1, 2025
KA Pasundan New Generation, Hadirkan Pengalaman Perjalanan Menyenangkan Menggunakan Kereta Api

KA Pasundan New Generation, Hadirkan Pengalaman Perjalanan Menyenangkan Menggunakan Kereta Api

Agustus 1, 2025
Hari Kanker Paru Sedunia: LindungiHutan Tegaskan Pentingnya Tutupan Hijau untuk Udara Bersih dan Kesehatan Paru

Hari Kanker Paru Sedunia: LindungiHutan Tegaskan Pentingnya Tutupan Hijau untuk Udara Bersih dan Kesehatan Paru

Agustus 1, 2025
TriMedia

Jl. Raja Eyato, Kelurahan Biawao, Kota Gorontalo

Follow Us

Kategori

  • Gorontalo
  • Headline
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bone Bolango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kota Gorontalo
  • KPU
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pilkada
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo
  • Uncategorized
  • World

Berita Terbaru

Semarak HUT Kemerdekaan RI, KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur KA

Semarak HUT Kemerdekaan RI, KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur KA

Agustus 1, 2025
Kerangka Hukum untuk Pembubaran Perusahaan di Indonesia

Kerangka Hukum untuk Pembubaran Perusahaan di Indonesia

Agustus 1, 2025
KA Pasundan New Generation, Hadirkan Pengalaman Perjalanan Menyenangkan Menggunakan Kereta Api

KA Pasundan New Generation, Hadirkan Pengalaman Perjalanan Menyenangkan Menggunakan Kereta Api

Agustus 1, 2025
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024