3MEDIA, GORONTALO – Kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo terkait pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan/perkotaan (P2), merupakan bagian dari upaya Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel untuk meringankan beban warga.
“Tujuannya tak lain adalah untuk meringankan beban warga, khususnya wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ungkap Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Kamis (31/7/2025).
Dia menambahkan, landasan hukum dari kebijakan penghapusan denda PBB-P2 adalah surat keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo nomor 262/4/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 tentang pembebasan sanksi administrasi denda PBB-P2.
Lebih lanjut, Nuryanto mengungkapkan bahwa program dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-80 RI.
“Untuk waktu berlakunya program mulai dari tanggal 16 Juli hingga 31 Agustus 2025, dimana masyarakat yang akan melakukan pembayaran tunggakan PBB tidak dikenakan lagi denda dan ini berlaku untuk semua objek pajak,” sambung Nuryanto.
Lantas bagaimana cara untuk mengakses kebijakan tersebut? Nuryanto menjawab, untuk mendapatkan pembebasan denda ini, wajib pajak harus mengisi formulir permohonan disertai dengan foto copy KTP dan SPPT yang akan dimohonkan.
“Permohonan yang masuk akan langsung diberikan pembebasan denda dan tidak ada pembatasan walaupun kepemilikan objek pajak lebih dari satu,” ujar Nuryanto.
Dirinya berharap kepada seluruh masyarakat yang memiliki objek PBB-P2 di Kota Gorontalo dapat memanfaatkan program ini agar tidak lagi menjadi beban dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di Kota Gorontalo.
“Dan untuk menghindari adanya oknum-oknum yang akan memanfaatkan kesempatan dalam program ini, maka diharapkan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB-P2 dengan cara pembayaran secara online menggunakan QRIS atau ditransfer langsung ke rekening kas daerah,” imbau sosok yang baru saja ditetapkan sebagai Dewas Perumda Muara Tirta itu. (Rls)