3MEDIA, GORONTALO – Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo menggelar sosialisasi substansi undang-undang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan (UU KIA), khususnya terkait dengan substansi bidang ketenagakerjaan, Rabu (23/10/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid yang membuka kegiatan itu, mengatakan, sosialisasi yang diselenggarakan tersebut, sangatlah penting dan strategis. Sebab, membahas soal para pekerja.
Ismail menegaskan, dalam menjamin penyediaan fasilitas kesejahteraan, perlu adanya kepastian hukum. “Dalam menjamin penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja, perlu adanya kepastian hukum dengan mencantumkan pengaturan penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagai salah satu materi yang akan diatur dalam peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB),” ungkap Ismail.
Penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja, kata Ismail, sebaiknya tidak hanya melihat dari sisi beban biaya (cost). Namun, ucap Ismail, harus dilihat dari sisi lain, yakni sebagai bentuk investasi terhadap kesejahteraan pekerja atau buruh.
“Yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas kerja, sebab pekerja/buruh merasa tenang dan nyaman dalam bekerja,” jelas Ismail dihadapan para tamu yang hadir.
Dia menambahkan, salah satu jenis fasilitas kesejahteraan pekerja yang perlu didorong itu, yakni fasilitas pelayanan keluarga berencana (KB). “Dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas pelayanan KB di perusahaan untuk mendukung terwujudnya keluarga yang berkualitas,” jelas Ismail.
Terakhir, setelah bicara keluarga berencana penting untuk fasilitas kesejahteraan, Ismail lanjut bicara terkait undang undang kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).
“Berikutnya terkait UU KIA, kementrian ketenagakerjaan memberikan perhatian khusus pada penyediaan fasilitas kesejahteraan yang berkaitan dengan pemenuhan hak pekerja perempuan untuk dapat meningkatkan tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan (TPAK),” ungkap Ismail.
“Hal tersebut juga sejalan dengan cita-cita UU KIA, yaitu meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak menjadi lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin,” tambahnya.
Ismail berharap forum diskusi tersebut dapat menjadi sarana bagi semua untuk melakukan refleksi dan bertukar pikiran mengenai upaya peningkatkan fasilitas kesejahteraan pekerja.
“Kami juga berharap adanya gambaran atau potret pelaksanaan penyedia fasilitas kesejahteraan yang dilaksanakan di masing-masing perusahaan dapat diperoleh masukan mengenai bagaimana seharusnya penyedia fasiliras kesejahteraan tersebut dilaksanakan secara ideal,” kunci Ismail menutup sambutannya.
Di kegiatan itu, pula Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM menghadirkan beberapa tamu penting, diantaranya direktur hubungan kerja dan pengupahan direktorat jendral pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, kementrian ketenagakerjaan yang diwakili ibu Endang Yuniastuti dan kepala dinas tenaga kerja, ESDM, dan transmigrasi provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu. (Rls)