3MEDIA, GORONTALO – Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Jumat (16/5/2025) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo berhasil mengamankan sejumlah warga yang menyalahi peraturan daerah (Perda). Operasi tersebut, menyasar kos-kosan serta tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi aktivitas melanggar norma.Salah satu temuan menonjol dalam razia kali ini, adalah sepasang kekasih yang tidak dapat menunjukkan bukti sah sebagai pasangan suami istri saat diamankan di salah satu kamar kos di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana.
“Pasangan tersebut kita temukan di dalam kamar. Saat dimintai keterangan dan identitas, keduanya tidak dapat membuktikan bahwa mereka adalah pasangan resmi,” ungkap Yusrin Karim, Penyidik Satpol PP Kota Gorontalo.
Selain kos-kosan, razia juga menyasar tempat hiburan malam. Di Kelurahan Molosipat U, petugas mendapati tujuh orang muda-mudi sedang asyik berkaraoke sambil mengonsumsi minuman keras. “Selanjutnya di Kelurahan Molosipat U, kita sempat mendatangi satu tempat usaha karaoke. Di situ kita mendapati tujuh orang muda-mudi yang sedang karaoke sambil minum minuman beralkohol,” tambah Yusrin.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP turut melakukan pendataan di beberapa lokasi kos-kosan yang tersebar di wilayah Kecamatan Sipatana dan Kecamatan Kota Tengah. Adapun kos-kosan yang didata. Yaitu, Kos Rifky yang terletak di JDS, Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kos Halim SR dan Kos Pelangi di Jalan Poowo, Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Hotel Ceria, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana dan Cahaya Kost di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana.
Satpol PP Kota Gorontalo menegaskan bahwa razia seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kota yang kondusif dan bebas dari aktivitas yang melanggar norma sosial serta hukum yang berlaku. (Rls)











