3MEDIA, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan operasi penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (Gepeng), serta badut jalanan yang beraktivitas di sejumlah titik di Kota Gorontalo, Senin (12/5/2025) sore hingga malam.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung dari Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam rangka menjaga ketertiban umum dan memberikan kenyamanan kepada warga masyarakat, baik itu di dalam maupun dari luar Kota Gorontalo.
Kepala Dinas Sosial Kota Gorontalo, Irwansyah Taha menegaskan bahwa kegiatan ini difokuskan pada penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang marak di jalanan dan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Penertiban ini dilakukan berangkat dari instruksi Wali Kota Gorontalo. Penertiban menjangkau para gepeng dan para badut yang beraktivitas khususnya di jalanan yang dapat mengganggu aktivitas perjalanan transportasi,” ujar Irwansyah Taha.
Saat penertiban, puluhan Gepeng dan badut berhasil diamankan. Mereka selanjutnya dibawa ke Rumah Singgah Ilomata, tempat khusus untuk penanganan sementara bagi PMKS di luar panti. Di sana, mereka akan didata, dibina, dan diberikan penguatan sosial.
Bagi yang berdomisili di Kota Gorontalo, menurut Irwansyah, baik dewasa maupun anak-anak, akan diupayakan untuk masuk dalam program bantuan sosial apabila belum pernah menerima sebelumnya.
“Sedangkan bagi warga luar daerah, Dinsos akan berkoordinasi dengan keluarga maupun dinas sosial daerah asal agar dapat difasilitasi pemulangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Moh. Mulki Datau, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya menemukan praktik eksploitasi anak yang memprihatinkan.
“Di salah satu jalan kami menemukan seorang anak yang diturunkan oleh pengemudi bentor. Setelah diwawancarai, diketahui bahwa anak tersebut dieksploitasi. Mereka diturunkan di beberapa titik untuk mengemis, dan hasilnya kemudian dikumpulkan,” ungkap Mulki.
Dari hasil pendalaman, teridentifikasi sebanyak empat anak yang menjadi korban eksploitasi. Mereka semua berasal dari lingkungan yang sama di salah satu kelurahan di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Anak-anak ini diminta membawa celengan dan berpura-pura meminta sumbangan untuk masjid. Dari hasil mengemis tersebut, mereka hanya diberikan uang sebesar Rp50 ribu.
“Fakta ini sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 23 yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghimpun dengan cara mengemis atau mengamen untuk ditarik penghasilannya. Dalam ketentuan pidananya, pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi kurungan paling singkat 3 bulan,” tegas Mulki Datau. Satpol PP, ucap Mulki, akan melanjutkan pengembangan kasus ini bersama penyidik, guna memastikan pelaku eksploitasi anak mendapat proses hukum sesuai aturan yang berlaku. (Rls)