3MEDIA, GORONTALO – Laporan masyarakat terkait aktivitas di sepanjang Jalan Nani Wartabone eks Jalan Panjaitan, yang kini menjadi salah satu titik ramai pelaku UMKM sekaligus tempat nongkrong anak muda, beberapa hari lalu ditemukan botol minuman keras (Miras) langsung ditindaklanjuti Satpol PP Kota Gorontalo.
Pada Rabu (28/8/2025) malam, OPD penegak peraturan daerah (Perda) itu, memberikan edukasi kepada pengunjung dan pedagang di lokasi itu. Satpol PP juga meminta pedagang dan warga melaporkan jika ada yang membawa Miras.
Bukan cuma itu, Satpol PP juga mengingatkan agar pengunjung tidak membawa minuman keras ke lokasi. “Sabar ya, ini malam kita turun terkait tindak lanjut laporan masyarakat yang sempat viral di media sosial. Malam ini kita stabilkan dulu, InsyaAllah bisa berlanjut ke depan,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Gorontalo, Arfan Pakaya.
Selain mengimbau soal miras, Satpol PP juga menertibkan pedagang UMKM agar tidak menggunakan badan jalan sebagai lapak. Arfan menegaskan pedagang diarahkan ke trotoar, sementara badan jalan harus difungsikan sebagai area parkir kendaraan.
“Untuk ruas jalan kita pergunakan sebagai parkiran motor maupun mobil karena di situ ada retribusi. Jadi pedagang kita arahkan ke atas (trotoar) untuk mencegah kemacetan,” jelasnya. Ia menambahkan, setelah penertiban ini, Satpol PP juga akan melanjutkan kegiatan rutin berupa razia penyakit masyarakat (Pekat) sesuai dengan Perda Kota Gorontalo. (Rls)











