3MEDIA, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang dan setelah libur nasional serta cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Gorontalo Nomor 800/BKPSDM/I/581 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dan pelaksanaan apel kerja pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo akan melaksanakan penyesuaian sistem kerja secara fleksibel melalui skema work from anywhere (WFA) selama dua hari, yakni pada Senin, 16 Maret 2026 dan Selasa, 17 Maret 2026. Meski menjalankan tugas secara fleksibel, seluruh ASN tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban administrasi dengan menginput aktivitas kerja melalui aplikasi TPPNS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pemerintah Kota Gorontalo juga menetapkan pelaksanaan apel kerja pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah yang akan dilaksanakan pada :Hari/Tanggal : Rabu, 25 Maret 2026 Waktu : Pukul 07.30 Wita hingga selesaiTempat: Lapangan Taruna Remaja Kota GorontaloPakaian: PDH Putih-HitamDalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh peserta apel diwajibkan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan apel.Pemerintah Kota Gorontalo berharap melalui penyesuaian sistem kerja ini, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama. (Rls)











