3MEDIA, GORONTALO – Sebagai tindaklanjut Instruksi Prabowo Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo melakukan penertiban terhadap baliho, spanduk, dan flyer yang dipasang tidak sesuai peruntukan di sejumlah titik dalam wilayah kota pada Selasa (10/2/2026).
Penertiban menyasar media promosi yang dipasang sembarangan, termasuk yang dipaku di pohon, menempel di fasilitas umum, serta berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Gorontalo, Ramli Taliki, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga wajah kota agar tetap tertata dan nyaman dipandang.
“Penertiban ini adalah upaya kami menjaga wajah Kota Gorontalo agar tidak terlihat kumuh dan semrawut akibat reklame liar,” ujar Ramli. Ia menyampaikan bahwa Satpol PP tidak membatasi aktivitas promosi masyarakat maupun pelaku usaha. Namun, seluruh bentuk pemasangan media iklan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak melarang berpromosi. Silakan pasang di zona yang legal dan berizin. Jangan memaku di pohon karena itu merusak lingkungan, dan pastikan juga tidak mengganggu fasilitas umum maupun pengguna jalan,” ujarnya.
Ramli menyebutkan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan daerah sekaligus upaya membangun kesadaran bersama tentang pentingnya ketertiban ruang publik. Kota yang tertata, menurutnya, akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Langkah Satpol PP Kota Gorontalo ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto terhadap penataan media iklan di ruang publik. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyoroti kondisi spanduk dan baliho yang semrawut di berbagai daerah serta meminta kepala daerah lebih serius menata ruang kota agar tidak dipenuhi reklame liar.
Satpol PP Kota Gorontalo memastikan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan dengan pendekatan persuasif terhadap masyarakat dan pelaku usaha.. (Rls)












