3MEDIA, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo melaksanakan pemusnahan minuman keras (Miras) berbagai jenis yang jumlahnya mencapai 19.754, Senin (29/12/2025) di Lapangan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur. Miras yang dimusnahkan merupakan hasil penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan minuman berakohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ada juga hasil dari razia pihak Polresta Gorontalo Kota.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan kondisi kota yang aman, nyaman serta tertib untuk warga masyarakat. Pemusnahan Miras sendiri, dipimpin langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Gorontalo.
Menurut Wali Kota Adhan, pemusnahan Miras yang dilakukan merupakan bentuk komitmen dirinya bersama Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel dalam menjalankan pemerintahan. “Ini merupakan upaya kami dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif minum keras dan akohol,” tegas Wali Kota Adhan.
Ia menyebutkan penyalahgunaan Miras kerap menjadi pemicu berbagai persoalan, mulai dari ganguan kesehatan, keamaan ketertiban umum hingga nilai moral pada masyarakat. Dia juga menegaskan bahwa pemusnahan Miras yang dilakukan bukan sekadar kegitan simbolis, melainkan pesan tegas bahwa setiap aturan yang telah di tetapkan harus di patuhi dan di tegakkan.
“Dalam kesempatan ini, saya juga ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga Kota Gorontalo dari peredaran Miras, melalui peran keluarga dan tokoh masyarakat dalam membangun kesadaran generasi muda,” tutup Wali Kota Adhan. (Rls)












