• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Iklan 1 Iklan 2
Home Kota Gorontalo

Segera Diterapkan, Retribusi Coffee Street Satu Lapak Rp 10 Ribu per Hari

Jurnalis Trimedia by Jurnalis Trimedia
Februari 12, 2026
in Kota Gorontalo
0
Segera Diterapkan, Retribusi Coffee Street Satu Lapak Rp 10 Ribu per Hari
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

3MEDIA, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo dalam waktu dekat akan memberlakukan retribusi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di sejumlah titik strategis, termasuk kawasan Pelataran Sentral (PS), trotoar Jalan Jhon Ario Katili, Jalan Nani Wartabone, Jalan Cokroaminoto, hingga area depan Kantor Wali Kota Gorontalo.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pembiayaan program pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengungkapkan bahwa besaran retribusi yang akan dikenakan kepada setiap pelaku usaha adalah Rp10 ribu setiap lapak dalam sehari.

Tarif tersebut, menurut dia, sudah termasuk biaya kebersihan. “Rp10 ribu per lapak. Itu sudah termasuk untuk kebersihan,” ujar Wali Kota Adhan Dambea saat dihubungi melalui telepon aplikasi WhatsApp, Rabu (11/2/2026), ketika dirinya berada di kawasan Coffe Street Tondano, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Menurut Wali Kota Adhan, penerapan retribusi bagi pelaku usaha Coffe Street tidak hanya diterapkan di Kota Gorontalo, tetapi juga di sejumlah daerah lain.

Namun, terdapat perbedaan kebijakan dalam penerapannya.Di Kota Gorontalo, para pelaku UMKM diberikan masa tenggang selama beberapa bulan untuk mengembangkan usaha mereka terlebih dahulu. Setelah usaha dinilai berkembang dan stabil, barulah penarikan retribusi diberlakukan.

“InsyaAllah segera dipungut retribusinya. Nilainya Rp. 10 ribu,” tandas Wali Kota Adhan.Besar harapan Pemerintah Kota Gorontalo penerapan retribusi bagi pelaku UMKM yang jualan di PS dan di trotoar sejumlah ruas jalan di Kota Gorontalo dapat berjalan sebagaimana mestinya. (Rls)

Previous Post

Dikes Gelar Halal Bihalal Pererat Silaturahmi Jelang Ramadan

Next Post

Momentum Imlek 2026, Okupansi KA Rajabasa dan Kualastabas Melonjak Signifikan

Jurnalis Trimedia

Jurnalis Trimedia

Next Post
Momentum Imlek 2026, Okupansi KA Rajabasa dan Kualastabas Melonjak Signifikan

Momentum Imlek 2026, Okupansi KA Rajabasa dan Kualastabas Melonjak Signifikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • KAI Logistik Fokus Kembangkan Pergudangan, Siapkan Gudang Ramah Lingkungan Modern di Bandung dan Purwokerto
  • Ketahanan Rantai Pasok Jadi Fokus Strategi Operasional di Tengah Geopolitik Global
  • Temui Cita Rasa Eropah dan Bawanya ke Meja Anda
  • Bittime IDR Swap Permudah Akses Investasi Aset Global di Tengah Tekanan Nilai Rupiah
  • VRITIMES Resmi Jadi Media Partner Tim Bola Basket Hangtuah

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024