3MEDIA, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo dalam waktu dekat akan memberlakukan retribusi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di sejumlah titik strategis, termasuk kawasan Pelataran Sentral (PS), trotoar Jalan Jhon Ario Katili, Jalan Nani Wartabone, Jalan Cokroaminoto, hingga area depan Kantor Wali Kota Gorontalo.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pembiayaan program pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengungkapkan bahwa besaran retribusi yang akan dikenakan kepada setiap pelaku usaha adalah Rp10 ribu setiap lapak dalam sehari.
Tarif tersebut, menurut dia, sudah termasuk biaya kebersihan. “Rp10 ribu per lapak. Itu sudah termasuk untuk kebersihan,” ujar Wali Kota Adhan Dambea saat dihubungi melalui telepon aplikasi WhatsApp, Rabu (11/2/2026), ketika dirinya berada di kawasan Coffe Street Tondano, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Menurut Wali Kota Adhan, penerapan retribusi bagi pelaku usaha Coffe Street tidak hanya diterapkan di Kota Gorontalo, tetapi juga di sejumlah daerah lain.
Namun, terdapat perbedaan kebijakan dalam penerapannya.Di Kota Gorontalo, para pelaku UMKM diberikan masa tenggang selama beberapa bulan untuk mengembangkan usaha mereka terlebih dahulu. Setelah usaha dinilai berkembang dan stabil, barulah penarikan retribusi diberlakukan.
“InsyaAllah segera dipungut retribusinya. Nilainya Rp. 10 ribu,” tandas Wali Kota Adhan.Besar harapan Pemerintah Kota Gorontalo penerapan retribusi bagi pelaku UMKM yang jualan di PS dan di trotoar sejumlah ruas jalan di Kota Gorontalo dapat berjalan sebagaimana mestinya. (Rls)












