• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Rabu, Februari 18, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Iklan 1 Iklan 2
Home Kota Gorontalo

Pemkot Terbitkan Aturan Jam Operasional Tempat Usaha Selama Ramadan

Jurnalis Trimedia by Jurnalis Trimedia
Februari 18, 2026
in Kota Gorontalo
0
Pemkot Terbitkan Aturan Jam Operasional Tempat Usaha Selama Ramadan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

3MEDIA, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo menerbitkan Surat Edaran Nomor 200/ Kesbangpol/ 16/ 2026 tentang pemberlakuan jam operasional tempat usaha selama bulan Ramadan 1447 Hijriah Tahun 2026. Edaran tertanggal 15 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada para pemilik hotel, restoran, rumah makan, kafe, tempat hiburan malam, pengelola gedung pertemuan, serta seluruh masyarakat Kota Gorontalo.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Dalam surat edaran itu ditegaskan, operasional hotel disesuaikan dengan manajemen masing-masing dengan tetap menghargai tamu yang melaksanakan ibadah puasa.

Sementara itu, rumah makan, restoran, kafe, warung makan, serta pedagang kaki lima yang menyediakan makanan dan minuman selama Ramadan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 Wita hingga 04.30 Wita. Di luar jam tersebut, tempat usaha tidak dibenarkan dalam kondisi terbuka.

Untuk tempat hiburan seperti pub, karaoke, dan live music diwajibkan menutup sementara usahanya selama bulan Ramadan. Khusus tempat biliard, diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 Wita hingga 00.00 Wita dengan ketentuan hanya sebagai sarana olahraga, tidak menyediakan minuman keras, perjudian, maupun layanan lain yang berpotensi mengganggu suasana Ramadan.

Pemilik gedung pertemuan atau ballroom, termasuk restoran dan kafe, juga dilarang melaksanakan kegiatan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat selama bulan suci.Adapun tempat usaha penyedia kebutuhan sehari-hari seperti mal, pasar, swalayan, supermarket, minimarket, serta toko pakaian dan usaha sejenis tetap beroperasi seperti biasa.

Bioskop XXI diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tidak memutar film yang mengandung adegan yang tidak layak tayang. Penjual kue, takjil, dan kelapa muda diperkenankan berjualan selama Ramadan dengan tetap mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Untuk memastikan pelaksanaan edaran berjalan efektif, aparat Kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan pengawasan serta pemantauan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rls)

Previous Post

Prospek Kerja Lulusan SATU University Bandung di Era Digital

Next Post

Bittime Hadirkan Fleksibel Staking $XAUT di Tengah Dinamika Geopolitik dan Tren Cadangan Emas Global

Jurnalis Trimedia

Jurnalis Trimedia

Next Post
Bittime Hadirkan Fleksibel Staking $XAUT  di Tengah Dinamika Geopolitik dan Tren Cadangan Emas Global

Bittime Hadirkan Fleksibel Staking $XAUT di Tengah Dinamika Geopolitik dan Tren Cadangan Emas Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

Oktober 8, 2024
Penjagub Rudy Launching Komitmen Bersama Pemetaan Kesehatan Mental Bagi Anak dan Remaja

Penjagub Rudy Launching Komitmen Bersama Pemetaan Kesehatan Mental Bagi Anak dan Remaja

Desember 25, 2024
Rudy Ingatkan KPU dan Bawaslu Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada

Rudy Ingatkan KPU dan Bawaslu Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada

Oktober 12, 2024
Pemkot Jaga Inflasi Jelang Nataru Lewat Pasar Murah Bersubsidi

Pemkot Jaga Inflasi Jelang Nataru Lewat Pasar Murah Bersubsidi

Desember 23, 2024

BLUD RSAS Susun Dokumen Perencanaan

0
Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

Pemkot Gorontalo Tetapkan Stadion Merdeka Sebagai Kawasan Tanpa Plastik

0
Rudy Ingatkan KPU dan Bawaslu Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada

Rudy Ingatkan KPU dan Bawaslu Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada

0
Pagelaran Gerakan Seniman Masuk Sekolah Tuai Apresiasi

Pagelaran Gerakan Seniman Masuk Sekolah Tuai Apresiasi

0
Inspeksi Pipa Migas Berbasis Drone dengan Sniffer4D

Inspeksi Pipa Migas Berbasis Drone dengan Sniffer4D

Februari 18, 2026
PWC Menjadi Dompet Pembayaran Non-Custodial Pertama yang Diakui oleh ASEAN & Asia Records

PWC Menjadi Dompet Pembayaran Non-Custodial Pertama yang Diakui oleh ASEAN & Asia Records

Februari 18, 2026
PTPP Sinergikan K3, ESG, dan Transportasi Hijau melalui Penanaman Pohon

PTPP Sinergikan K3, ESG, dan Transportasi Hijau melalui Penanaman Pohon

Februari 18, 2026
Skin Barrier Bayi Lemah? Ini Dampaknya dan Cara Memperkuatnya

Skin Barrier Bayi Lemah? Ini Dampaknya dan Cara Memperkuatnya

Februari 18, 2026
TriMedia

Jl. Raja Eyato, Kelurahan Biawao, Kota Gorontalo

Follow Us

Kategori

  • Gorontalo
  • Headline
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bone Bolango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kota Gorontalo
  • KPU
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pilkada
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo
  • Uncategorized
  • World

Berita Terbaru

Inspeksi Pipa Migas Berbasis Drone dengan Sniffer4D

Inspeksi Pipa Migas Berbasis Drone dengan Sniffer4D

Februari 18, 2026
PWC Menjadi Dompet Pembayaran Non-Custodial Pertama yang Diakui oleh ASEAN & Asia Records

PWC Menjadi Dompet Pembayaran Non-Custodial Pertama yang Diakui oleh ASEAN & Asia Records

Februari 18, 2026
PTPP Sinergikan K3, ESG, dan Transportasi Hijau melalui Penanaman Pohon

PTPP Sinergikan K3, ESG, dan Transportasi Hijau melalui Penanaman Pohon

Februari 18, 2026
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024