• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Home Kota Gorontalo

Pemkot Terbitkan Aturan Jam Operasional Tempat Usaha Selama Ramadan

Jurnalis Trimedia by Jurnalis Trimedia
Februari 18, 2026
in Kota Gorontalo
0
Pemkot Terbitkan Aturan Jam Operasional Tempat Usaha Selama Ramadan
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

3MEDIA, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo menerbitkan Surat Edaran Nomor 200/ Kesbangpol/ 16/ 2026 tentang pemberlakuan jam operasional tempat usaha selama bulan Ramadan 1447 Hijriah Tahun 2026. Edaran tertanggal 15 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada para pemilik hotel, restoran, rumah makan, kafe, tempat hiburan malam, pengelola gedung pertemuan, serta seluruh masyarakat Kota Gorontalo.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Dalam surat edaran itu ditegaskan, operasional hotel disesuaikan dengan manajemen masing-masing dengan tetap menghargai tamu yang melaksanakan ibadah puasa.

Sementara itu, rumah makan, restoran, kafe, warung makan, serta pedagang kaki lima yang menyediakan makanan dan minuman selama Ramadan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 Wita hingga 04.30 Wita. Di luar jam tersebut, tempat usaha tidak dibenarkan dalam kondisi terbuka.

Untuk tempat hiburan seperti pub, karaoke, dan live music diwajibkan menutup sementara usahanya selama bulan Ramadan. Khusus tempat biliard, diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 Wita hingga 00.00 Wita dengan ketentuan hanya sebagai sarana olahraga, tidak menyediakan minuman keras, perjudian, maupun layanan lain yang berpotensi mengganggu suasana Ramadan.

Pemilik gedung pertemuan atau ballroom, termasuk restoran dan kafe, juga dilarang melaksanakan kegiatan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat selama bulan suci.Adapun tempat usaha penyedia kebutuhan sehari-hari seperti mal, pasar, swalayan, supermarket, minimarket, serta toko pakaian dan usaha sejenis tetap beroperasi seperti biasa.

Bioskop XXI diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tidak memutar film yang mengandung adegan yang tidak layak tayang. Penjual kue, takjil, dan kelapa muda diperkenankan berjualan selama Ramadan dengan tetap mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Untuk memastikan pelaksanaan edaran berjalan efektif, aparat Kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan pengawasan serta pemantauan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rls)

Previous Post

Prospek Kerja Lulusan SATU University Bandung di Era Digital

Next Post

Bittime Hadirkan Fleksibel Staking $XAUT di Tengah Dinamika Geopolitik dan Tren Cadangan Emas Global

Jurnalis Trimedia

Jurnalis Trimedia

Next Post
Bittime Hadirkan Fleksibel Staking $XAUT  di Tengah Dinamika Geopolitik dan Tren Cadangan Emas Global

Bittime Hadirkan Fleksibel Staking $XAUT di Tengah Dinamika Geopolitik dan Tren Cadangan Emas Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • BRI Sudirman Semanggi Sosialisasikan BRIGuna bagi Pegawai DPR RI Menjelang Masa Pensiun
  • BINUS SCHOOL Bekasi Cetak Penerima Beasiswa Garuda ke Perguruan Tinggi Terbaik
  • BRI Sudirman Semanggi Dukung Penguatan Intermediasi Nasional melalui Partisipasi Aktif dalam Kick Off Program PINISI Bank Indonesia
  • Pekerja BRI Sudirman Semanggi Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan
  • Butuh Dana Tunai untuk Usaha? Cek Penawaran BRI Finance Berikut Ini

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024