3MEDIA, GORONTALO – Penertiban jam operasional selama Ramadan kembali dilakukan, Senin (2/3/2026). Empat rumah makan di tiga kecamatan kedapatan masih beroperasi tidak sesuai ketentuan dan langsung dikenai tindakan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gorontalo. Merujuk pada Surat Edaran Pemerintah Kota Gorontalo tentang pengaturan aktivitas selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa rumah makan, restoran, dan usaha sejenis wajib mematuhi pembatasan jam operasional yang telah ditetapkan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Di Jalan Prof. Dr. Aloe Saboe, Kelurahan Wongkaditi, Kecamatan Kota Utara, Rumah Makan Acha Geprek menjadi salah satu yang ditindak. Petugas menyita lima kursi plastik warna hijau, satu meja lipat besi warna putih, serta dua kain tirai warna ungu.
Masih di kawasan yang sama, Rumah Makan Annisa turut terjaring razia. Enam kursi plastik warna coklat diamankan sebagai barang sitaan.Razia kemudian bergerak ke Kecamatan Dungingi. Rumah Makan Ada Sayang di Jalan Palma juga kedapatan melanggar ketentuan. Dari lokasi tersebut, enam kursi plastik warna-warni dibawa petugas. Sementara itu di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, tepat di depan Mall, Warung Makan Ani tidak luput dari penertiban.
Dua bangku kayu panjang diamankan sebagai bagian dari tindakan. Pemerintah Kota Gorontalo sebelumnya telah mensosialisasikan aturan jam operasional bagi rumah makan dan restoran kepada seluruh masyarakat. Karena itu, penindakan dilakukan sebagai bentuk konsistensi terhadap ketentuan yang sudah diumumkan lebih dulu.Untuk itu, Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi jam operasional yang berlaku selama Ramadan. Pengawasan, kata dia, akan terus dilakukan, dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang telah ditetapkan. (Rls)











