• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Iklan 1 Iklan 2
Home Kota Gorontalo

RM dan Restoran Bakal Disanksi Jika Gunakan Bill Manual Tanpa Cap Bapenda

Jurnalis Trimedia by Jurnalis Trimedia
Maret 3, 2026
in Kota Gorontalo
0
RM dan Restoran Bakal Disanksi Jika Gunakan Bill Manual Tanpa Cap Bapenda
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

3MEDIA, GORONTALO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan pajak daerah, khususnya pada sektor restoran, rumah makan, dan kafe.Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamronie Agus, yang diwawancarai melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp pada Senin (2/3/2026).

Zamronie mengimbau masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan restoran, rumah makan, atau kafe yang tidak memungut pajak daerah sebesar 10 persen. Bukan cuma itu, masyarakat juga dapat melaporkan pelaku usaha yang memungut pajak 10 persen namun menggunakan bill atau nota manual tanpa identitas resmi (cap/porporasi) Bapenda.Dalam laporan yang dimasukan, masyarakat diharap menyertakan bukti pendukung.

Bapenda menjamin identitas pelapor akan dirahasiahan.Untuk memudahkan pengaduan, Bapenda menyediakan beberapa saluran, yakni melalui WhatsApp di nomor 0852-5637-9194, email bapenda@gorontalokota.go.id, maupun dengan datang langsung ke Kantor Bapenda Kota Gorontalo. Zamronie menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan pajak daerah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sanksi, kata dia, mulai dari teguran, penyitaan, hingga penutupan kegiatan operasional.Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Gorontalo dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mengakselerasikan pembangunan dan pelayanan publik. (Rls)

Previous Post

Langgar Jam Operasional, Satpol PP Razia Empat Rumah Makan, Sita Kursi hingga Tirai

Next Post

Pasar Global Mixed: Inflasi, AI, dan Geopolitik Tekan Wall Street

Jurnalis Trimedia

Jurnalis Trimedia

Next Post
Pasar Global Mixed: Inflasi, AI, dan Geopolitik Tekan Wall Street

Pasar Global Mixed: Inflasi, AI, dan Geopolitik Tekan Wall Street

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Dorong Smart Hospital di Indonesia, teraMedik Resmi Kembangkan Teknologi AI Untuk Ekosistem Kesehatan.
  • UGC ECRL FS 02 Terpanjang di Malaysia, PLN NPC Raih Rating Bintang 5
  • PTPN Group Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT
  • Insentif untuk Ekosistem Baterai NMC Jadi Akselerator Hilirisasi Nikel Nasional
  • Pekan Halal Indonesia & EduNation Festival 2026 Hadirkan Ekosistem Halal dan Edukasi dalam Satu Gelaran

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024